hak hukum penderita gangguan jiwa

Hak Hukum Penderita Ganggugan Jiwa

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kejahatan yang dilakukan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan pemasungan, penelantaran, kekerasan masih terjadi hingga saat ini. ODGJ pada hakikatnya memiliki hak asasi manusia untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan bebas dari eksploitasi yang setara dengan orang lain. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 28 G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yaitu, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Indonesia sudah memiliki payung hukum terhadap perlindungan ODGJ dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa yang bertujuan untuk menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya dan/atau menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 17/2023. Pasal-pasal di atas dapat disimpulkan sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum secara preventif dengan mengedepankan hak asasi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Selain itu, dalam hal seseorang melakukan kejahatan terhadap kebebasan hak asasi manusia ODGJ, dalam Pasal 434 UU 17/2023 diatur mengenai ancaman pidana bagi segala tindakan buruk yang dilakukan terhadap ODGJ yang berbunyi :

Setiap Orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Akan tetapi, selain pemberian sanksi pidana, hukum di Indonesia juga mengakomodasi adanya upaya pemerintah untuk menyelenggarakan penanggulangan pemasungan pada ODGJ yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.

___

apabila ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, silahkan hubungin tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.