hak karyawan kontrak

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak? Ini Penjelasan Lengkap

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui apa saja hak karyawan kontrak di perusahaan. Panduan lengkap mengenai hak-hak pekerja PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia.

Pengertian Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hubungan kerja ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, penggunaan karyawan kontrak diatur oleh ketentuan hukum yang ketat untuk melindungi hak-hak pekerja. Aturan terbaru memperjelas posisi karyawan kontrak dan mempertegas hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Dasar Hukum Hak Karyawan Kontrak

Hak-hak karyawan kontrak dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan adanya perubahan dari UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, hak-hak karyawan kontrak kini diatur lebih rinci dan memberikan perlindungan tambahan.

Hak-Hak Karyawan Kontrak di Perusahaan

Berikut ini adalah hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawan kontrak selama masa kerjanya:

1. Hak Atas Upah

Karyawan kontrak berhak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku, minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Perusahaan tidak boleh membayar upah karyawan kontrak di bawah upah minimum, dan upah tersebut harus dibayarkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

2. Hak atas Tunjangan dan Fasilitas

Selain upah pokok, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan:

  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan kesehatan.
  • Bonus atau insentif (jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan).

Jenis dan besarnya tunjangan dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Hak atas Jaminan Sosial

Karyawan kontrak wajib didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program jaminan sosial nasional, termasuk:

  • BPJS Kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun).

Tidak ada pengecualian terkait status kontrak; hak ini berlaku sejak hari pertama bekerja.

4. Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat

Karyawan kontrak berhak atas waktu kerja dan waktu istirahat sesuai ketentuan:

  • Jam kerja maksimal 40 jam per minggu (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja).
  • Istirahat antara jam kerja minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
  • Istirahat mingguan minimal 1 hari dalam seminggu.

Hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut tetap berlaku bagi karyawan kontrak.

5. Hak atas Cuti

Karyawan kontrak berhak atas:

  • Cuti tahunan.
  • Cuti khusus (misalnya cuti menikah, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting) sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Perusahaan tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak cuti ini dengan alasan status kontrak.

6. Hak atas Uang Kompensasi

Salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UU Cipta Kerja adalah pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuannya adalah:

  • Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Besarnya sebesar 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja secara proporsional.
  • Berlaku untuk semua PKWT yang berakhir karena habis waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.

Uang kompensasi ini wajib diberikan walaupun karyawan telah menerima seluruh hak lainnya.

7. Hak atas Perlakuan Setara

Karyawan kontrak berhak mendapatkan perlakuan yang setara dan adil di lingkungan kerja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam:

  • Pemberian tugas.
  • Kesempatan pelatihan.
  • Kesempatan promosi atau pengembangan karier.

Perbedaan perlakuan hanya diperbolehkan berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan status kontrak.

8. Hak atas Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi sengketa hubungan kerja, karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap untuk menyelesaikan perselisihan melalui:

  • Perundingan Bipartit.
  • Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.
  • Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sengketa dapat meliputi masalah upah, kompensasi, pemutusan hubungan kerja, atau hak lainnya.

Kewajiban Karyawan Kontrak

Selain hak, karyawan kontrak juga memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Mematuhi peraturan perusahaan.
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Menunjukkan etika kerja dan kinerja yang baik.

Kewajiban ini menjadi dasar penilaian perusahaan dalam memperpanjang kontrak atau mengakhiri hubungan kerja.

Kesalahan Umum dalam Perlakuan terhadap Karyawan Kontrak

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik hubungan kerja kontrak, antara lain:

  • Mengontrak karyawan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (seharusnya menggunakan PKWTT).
  • Tidak memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
  • Tidak mendaftarkan karyawan kontrak ke BPJS.
  • Memberikan upah di bawah standar minimum.

Kesalahan-kesalahan ini bisa menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan, termasuk potensi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pentingnya Memahami Hak Karyawan Kontrak

Bagi karyawan:

  • Memahami hak-hak kontrak sangat penting agar dapat memperjuangkan haknya secara sah jika terjadi pelanggaran.

Bagi perusahaan:

  • Memahami kewajiban terhadap karyawan kontrak membantu menghindari sengketa hukum dan memperkuat hubungan kerja yang sehat.

Pengetahuan ini menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan sesuai ketentuan hukum.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Apakah Anda seorang karyawan kontrak yang ingin memastikan semua hak Anda terpenuhi? Atau Anda pengusaha yang ingin memastikan pengelolaan karyawan kontrak sesuai hukum?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk perlindungan hak-hak Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.