hak pasien buat pengaduan malpraktik

Hak Pasien Buat Pengaduan Dokter Malpraktik

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya tidak sesuai standar. Tindakan malpraktik berakibat merugikan pasien baik secara fisik maupun finansial. Oleh karena itu, untuk memastikan keadilan serta peningkatan standar pelayanan kesehatan dan melindungi pasien atas tindakan malpraktik, pasien memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila merasa dirugikan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) disebutkan bahwa pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis.

Majelis Disiplin Profesi

Majelis Disiplin Profesi dibentuk dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga tenaga kesehatan dengan penegakan disiplin profesi. Berdasarkan Pasal 713 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) memiliki tugas untuk melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri.

Adapun fungsi Majelis Disiplin Profesi dalam melaksanakan tugasnya, meliputi:

  1. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  2. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
  3. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; 
  4. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan 
  5. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien.

Sanksi Disiplin oleh Majelis Disiplin Profesi

Pasal 306 ayat (1) UU 17/2023 mengatur pemberian sanksi disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran disiplin berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; 
  3. penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau 
  4. rekomendasi pencabutan SIP.

Dalam Pasal 306 ayat (3) UU 17/2023 juga mengedepankan adanya penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan telah melaksanakan sanksi disiplin terdapat dugaan tindak pidana.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana terdapat dokter yang terbukti melakukan malpraktik dapat dilaporkan kepolisi oleh pihak pasien terkait dugaan Pasal 395 KUHP yang berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara”.

Selain itu, dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila memenuhi unsur yang ada dalam ketentuan tersebut dengan ancaman pidana 3 (tiga) tahun dan dapat didenda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru