hak karyawan resign

Hak Pekerja Yang Memilih Resign di Perusahaan

Ketahui apa saja hak pekerja yang memilih resign di perusahaan. Panduan lengkap tentang hak-hak finansial, administratif, dan perlindungan ketenagakerjaan berdasarkan hukum terbaru.

Pengertian Resign dan Implikasinya dalam Hubungan Kerja

Resign atau mengundurkan diri adalah keputusan sepihak dari pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Tidak seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diprakarsai oleh perusahaan, resign dilakukan atas inisiatif karyawan.

Dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, resign diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diperbaharui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pekerja yang mengundurkan diri tetap memiliki hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, selama prosedur pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dasar Hukum Hak Pekerja yang Resign

Hak-hak pekerja yang mengundurkan diri diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi ini menjelaskan secara rinci hak apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap pekerja yang mengajukan resign.

Syarat Resign yang Sah Menurut Hukum

Agar pekerja yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan hak-haknya, mereka harus memenuhi syarat-syarat resign berikut:

  1. Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
  2. Tetap melaksanakan kewajiban bekerja hingga tanggal efektif resign.
  3. Tidak sedang terikat kontrak yang mewajibkan masa kerja minimum, kecuali disepakati sebaliknya.

Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka pekerja yang resign berhak atas hak-hak tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Hak Pekerja yang Memilih Resign

Meskipun pekerja yang resign tidak berhak atas pesangon seperti pekerja yang di-PHK, mereka tetap berhak mendapatkan beberapa hak penting berikut ini:

1. Uang Penggantian Hak

Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak, yaitu kompensasi atas hak-hak yang belum diberikan selama masa kerja. Uang penggantian hak ini mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  • Biaya transportasi pulang ke tempat pekerja direkrut (jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan).
  • Hak-hak lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak harus dibayarkan sepenuhnya tanpa mengurangi hak pekerja.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang resign berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dikumpulkan selama masa kerja. Ketentuan pencairan saldo JHT setelah resign mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022.

JHT dapat dicairkan 100% setelah karyawan berhenti bekerja dengan syarat:

  • Mengundurkan diri secara sah.
  • Tidak bekerja di perusahaan lain dalam waktu tertentu.
  • Melampirkan bukti dokumen pengunduran diri saat mengajukan klaim.

3. Surat Keterangan Kerja

Pekerja yang mengundurkan diri berhak mendapatkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Surat ini berisi informasi tentang:

  • Jabatan terakhir.
  • Masa kerja di perusahaan.
  • Tanggal efektif resign.

Surat keterangan kerja penting sebagai bukti pengalaman kerja saat melamar di perusahaan lain.

4. Hak atas Pembayaran Upah yang Belum Dibayarkan

Segala bentuk upah atau tunjangan yang masih menjadi hak pekerja, termasuk bonus, komisi, atau tunjangan lainnya yang telah jatuh tempo sebelum tanggal efektif resign, wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan untuk menahan pembayaran upah pekerja yang sah.

5. Hak atas Program Jaminan Sosial Lainnya

Selain JHT, pekerja resign juga berhak atas manfaat program lain seperti:

  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Pensiun (JP), sesuai ketentuan usia dan masa iuran.

Manfaat ini dapat diklaim berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait.

Apakah Pekerja Resign Berhak atas Uang Pesangon?

Tidak.
Secara hukum, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon. Pesangon hanya diberikan dalam kasus pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan (PHK).

Namun, dalam praktik, ada perusahaan yang memberikan kompensasi tambahan kepada karyawan resign berdasarkan:

  • Program pensiun dini.
  • Voluntary Resignation Program.
  • Perjanjian kerja bersama yang mengatur insentif pengunduran diri.

Kompensasi ini bersifat sukarela dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Risiko Jika Resign Tidak Sesuai Prosedur

Jika pekerja resign tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, seperti:

  • Tidak mengajukan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
  • Meninggalkan pekerjaan tanpa serah terima.

Maka, perusahaan berhak memberikan sanksi administratif, bahkan menahan hak-hak tertentu seperti:

  • Tidak menerbitkan surat keterangan kerja.
  • Memotong hak-hak yang timbul akibat ketidaktertiban resign.

Oleh sebab itu, pekerja harus melakukan resign secara baik dan profesional agar hak-haknya tetap terlindungi.

Tips Resign yang Profesional

Agar proses resign berjalan mulus dan hak-hak tetap terpenuhi, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buat surat pengunduran diri resmi yang sopan dan profesional.
  • Ajukan surat resign minimal 30 hari sebelum tanggal efektif.
  • Lakukan serah terima pekerjaan kepada pihak yang ditunjuk.
  • Pastikan seluruh administrasi keuangan diselesaikan sebelum hari terakhir.
  • Mintalah surat keterangan kerja dan dokumen pendukung lainnya.

Dengan melakukan prosedur ini, pekerja menjaga reputasi baik dan memperlancar proses karier selanjutnya.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Ingin memahami lebih dalam hak Anda sebagai pekerja yang resign? Atau perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam mengatur prosedur pengunduran diri karyawan?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan dan siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.