Hak Rumah Sakit Menuntut Ganti Rugi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) mendefinisikan “Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.” Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit menghadapi berbagai tantangan salah satunya potensi risiko kerugian yang ditimbulkan oleh berbagai pihak, baik pasien, keluarga pasien, maupun pihak ketiga lainnya.
Terhadap potensi adanya kerugian yang dialami oleh rumah sakit, maka berdasarkan Pasal 191 huruf e UU 17/2023 diatur mengenai hak rumah sakit salah satunya hak menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian. Sebagai entitas hukum, rumah sakit berhak mengajukan gugatan bagi pihak yang menyebabkan kerugian bagi rumah sakit baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Contoh Kasus
Rumah sakit dapat mengambil tindakan berupa pengajuan gugatan ganti rugi terhadap pihak lain yang menimbulkan kerugian bagi rumah sakit.
Perusakan fasilitas rumah sakit oleh pihak lain
Dalam hal ini rumah sakit berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang dengan dasar jerat pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pasien terhadap rumah sakit
Rumah sakit dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi terhadap tindakan penunggakan pembayaran pengobatan setelah dilakukan somasi oleh rumah sakit terhadap pasien yang tidak menunjukkan iktikad baik. Dalam hal ini rumah sakit meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id