hak tersangka BAP Polisi

Hak Tersangka Saat Pemeriksaan BAP

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Ketahui hak tersangka saat pemeriksaan BAP menurut KUHAP. Artikel ini mengulas hak pendampingan hukum, hak diam, dan perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian.

Pengantar

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, proses pemeriksaan tersangka oleh penyidik merupakan tahap krusial yang menentukan arah perkara. Salah satu tahapan terpenting dalam proses penyidikan adalah pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. BAP berfungsi sebagai dasar utama bagi penuntut umum dalam menyusun dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami apa saja hak tersangka saat diperiksa untuk BAP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadapnya dalam proses penyidikan. Padahal, KUHAP telah mengatur secara tegas bahwa tersangka memiliki hak-hak fundamental untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan wewenang.

Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai hak-hak tersangka saat pemeriksaan BAP, dasar hukumnya, serta prinsip-prinsip hukum yang menjamin perlakuan adil dan manusiawi dalam proses penyidikan.

Apa Itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan)?

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen resmi yang disusun oleh penyidik berisi rangkaian pertanyaan dan jawaban dari pihak yang diperiksa, baik itu saksi, ahli, tersangka, atau pihak terkait lainnya.

BAP terhadap tersangka memuat:

  • Identitas tersangka,
  • Rangkaian pertanyaan seputar dugaan tindak pidana,
  • Keterangan dan jawaban dari tersangka,
  • Tanda tangan tersangka, penyidik, dan notulen.

BAP menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan jaksa dalam tahap penuntutan dan dapat digunakan hakim sebagai dasar dalam menilai kebenaran materiil.

Dasar Hukum Pemeriksaan Tersangka

Dasar hukum mengenai hak tersangka saat diperiksa untuk BAP terdapat dalam:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya:
    • Pasal 50–52 (hak atas pembelaan),
    • Pasal 54–56 (hak atas penasihat hukum),
    • Pasal 117–118 (teknis pemeriksaan),
    • Pasal 184 (alat bukti sah).

Hak Tersangka Saat Pemeriksaan BAP

Berikut adalah hak-hak yang dijamin oleh hukum bagi tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan pembuatan BAP:

1. Hak atas Bantuan Hukum atau Pendampingan Pengacara

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa:

“Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.”

Artinya, sejak pertama kali diperiksa untuk BAP, tersangka berhak untuk didampingi pengacara. Jika tersangka tidak mampu, negara wajib menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma (Pasal 56 KUHAP).

Pengacara memiliki peran penting untuk memastikan:

  • Proses tanya jawab berlangsung adil,
  • Tidak ada paksaan atau intimidasi,
  • BAP tidak memuat keterangan palsu atau direkayasa.

2. Hak untuk Diam (Right to Remain Silent)

KUHAP tidak menyebutkan secara eksplisit istilah “hak untuk diam”, namun prinsip ini diakui dalam hukum acara pidana. selain itu, jika ingin ditafsirkan ada pada Pasal 52 KUHAP yang pada prinsipnya tersangka memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan saat diperiksa.

Tersangka berhak untuk:

  • Tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan dirinya sendiri,
  • Tidak dipaksa untuk mengaku atau menjawab di luar kehendaknya.

Hak untuk diam merupakan bagian dari prinsip non self-incrimination, yang mencegah penyidik menggunakan tekanan untuk mendapatkan pengakuan.

3. Hak untuk Memberikan Keterangan secara Bebas

Tersangka berhak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya, tanpa tekanan, paksaan fisik maupun psikis. Ini termasuk:

  • Memberi penjelasan tentang kejadian,
  • Menolak menandatangani BAP jika isi keterangan tidak sesuai,
  • Menambahkan informasi yang belum ditanyakan oleh penyidik.

Jika tersangka merasa BAP tidak sesuai, ia dapat meminta perbaikan sebelum menandatangani dokumen tersebut.

4. Hak untuk Diperlakukan secara Manusiawi

Pasal 52 KUHAP menyatakan:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan keterangan kepada penyidik atau hakim tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.”

Tersangka tidak boleh:

  • Disiksa secara fisik atau mental,
  • Dihina atau diperlakukan tidak pantas,
  • Diperiksa dalam keadaan sakit, lelah ekstrem, atau tidak sadar.

Pemeriksaan yang dilakukan di luar jam kerja, terlalu lama, atau dengan tekanan dapat dianggap melanggar hukum.

5. Hak untuk Membaca dan Menyimak Isi BAP Sebelum Menandatangani

Pasal 118 KUHAP mengatur bahwa setelah pemeriksaan selesai:

  • Tersangka berhak membaca isi BAP atau meminta dibacakan oleh penyidik,
  • Jika tidak setuju dengan isi BAP, tersangka berhak menolak menandatangani.

Tersangka juga dapat meminta koreksi atau catatan tambahan sebelum menyetujui isi BAP. Jika tersangka tidak bisa membaca, penyidik wajib membacakan secara lengkap di hadapan saksi.

6. Hak atas Bahasa yang Dipahami

Jika tersangka tidak memahami Bahasa Indonesia, penyidik wajib menyediakan penerjemah resmi agar proses pemeriksaan BAP berjalan adil dan dapat dipahami oleh tersangka.

Hak ini merupakan bagian dari hak atas pengertian hukum, agar tersangka benar-benar memahami konteks pertanyaan dan jawabannya.

Akibat Hukum Jika Hak Tersangka Dilanggar

Jika dalam proses pemeriksaan BAP hak-hak tersangka dilanggar, maka:

  • Isi BAP dapat dinyatakan tidak sah atau cacat hukum,
  • Hakim dapat mengabaikan keterangan dalam BAP sebagai alat bukti,
  • Tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya proses penyidikan,
  • Penyidik dapat dikenai sanksi etik, administratif, atau pidana,
  • Tersangka berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 95 KUHAP.

Contoh pelanggaran hak yang serius termasuk: tidak adanya penasihat hukum, paksaan fisik/mental, atau tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum menandatangani.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Selama pemeriksaan BAP, tersangka tetap berada dalam posisi tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini diatur dalam banyak ketentuan hukum dan menjadi dasar perlakuan adil terhadap tersangka.

Oleh karena itu, setiap tindakan terhadap tersangka harus menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law.

Rangkuman Hak-Hak Tersangka Saat BAP

Hak TersangkaDasar Hukum
Didampingi pengacaraPasal 54–56 KUHAP
Hak untuk diamPasal 52 KUHAP (hak memberi keterangan bebas)
Memberi keterangan secara bebasPasal 117 KUHAP
Menolak menandatangani BAP yang tidak sesuaiPasal 118 KUHAP
Perlakuan manusiawi selama pemeriksaanPasal 52 KUHAP
Diperiksa dalam bahasa yang dipahamiPasal 177 KUHAP

Penutup

Hak tersangka saat pemeriksaan BAP merupakan bagian integral dari perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP telah memberikan jaminan yang kuat agar setiap tersangka diperlakukan secara adil, bermartabat, dan tidak menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.

Penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak-hak tersebut, baik sebagai bentuk perlindungan diri maupun sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya proses hukum yang profesional dan transparan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda atau orang terdekat sedang menghadapi proses pemeriksaan sebagai tersangka, sangat penting untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal.

ILS Law Firm siap memberikan layanan pendampingan profesional selama proses penyidikan dan pemeriksaan BAP, memastikan hak-hak Anda terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.