Pertanyaan :
Apakah harus membuat surat sosami sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan ?
Jawab :
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah somasi sering kali muncul sebagai langkah awal sebelum seseorang menggugat pihak lain yang dianggap melakukan wanprestasi. Namun, apakah somasi merupakan kewajiban sebelum mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan?
Pengertian dan Tujuan Somasi
Somasi adalah sebuah peringatan yang ditujukan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya. Dalam somasi tersebut kreditur menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.
Pada dasarnya, tujuan dikirimkannya somasi oleh pihak yang merasa dilanggar haknya atau oleh kreditur adalah untuk memberitahukan, menegur, dan memperingatkan debitur tentang fakta bahwa telah melakukan kelalaian atau tidak melaksanakan kewajibannya sekaligus untuk memberikan kesempatan terakhir kepada debitur agar dapat menyelesaikan permasalahan secara damai sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, yaitu gugatan ke pengadilan.
Dasar Hukum Somasi dan Implikasi Hukumnya
Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan: “Debitur Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Ketentuan ini menyatakan bahwa kelalaian debitur dapat terjadi dalam dua situasi:
- Pemberian Surat Perintah atau Akta Sejenis (Somasi)
Debitur dinyatakan lalai jika pihak kreditur telah memberikan surat perintah, teguran, atau dokumen serupa (somasi) yang secara resmi mengingatkan debitur atas kewajibannya. Ini menandakan bahwa peringatan secara resmi menjadi langkah awal dan sebagai bukti bahwa kreditur telah beritikad baik untuk menyelesaikan sengleta secara damai dan memberikan kesempatan yang cukup kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.
- Kekuatan Perikatan Sendiri
Jika suatu prestasi memiliki batas waktu tertentu yang secara tegas telah diatur dalam perjanjian, maka ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban hingga melewati batas waktu tersebut secara otomatis dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi tanpa perlu somasi tambahan.
Di samping itu, terdapat penegasan lebih lanjut mengenai pemberian somasi sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 menyatakan: “Apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur.” Oleh karena itu, untuk menyatakan adanya perbuatan hukum wanprestasi dalam sebuah perjanjian sepanjang tidak diatur secara tegas mengenai perbuatan mana yang dianggap wanprestasi, maka harus ada proses pendahuluan berupa surat peringatan (somasi) sebagai teguran kepada debitur dari pihak kreditur.
Kesimpulan
Dengan demikian, somasi sangat penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi hal ini karena somasi berfungsi sebagai mekanisme formal dan wajib dilakukan untuk menegaskan status kelalaian debitur, jika memang tidak diatur secara tegas dalam perjanjian mengenai perbuatan wanprestasi dan sebagai langkah awal sebelum pihak kreditur melanjutkan proses hukum berupa gugatan secara perdata ke pengadilan apabila debitur tetap tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan secara resmi dan patut untuk memenuhi kewajiban hukumnya sesuai isi perjanjian.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi dan pembuatan somasi anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id