Hukum Korporasi
Perusahaan terdiri dari 2 (dua) bentuk, yakni badan hukum dan bukan badan hukum.
Perusahaan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT), sedangkan perusahaan yang bukan merupakan badan hukum seperti CV, Firma, atau Persekutuan Perdata.
Perusahaan merupakan subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti melakukan kerja sama dengan perusahaan lain atau melakukan kerjasama dengan orang perorangan atau dengan lembaga negara/ pemerintahan.
Perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dapat menimbulkan sengketa/ konflik baik itu dalam internal maupun eksternal perusahaan.
Oleh karena itu agar perbuatan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan suatu permasalahan maka perusahaan memerlukan praktisi hukum yang dapat memberikan masukan (advice) agar perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADART) perusahaan.
Jasa Hukum
ILS Law Firm memberikan layanan jasa hukum dibidang perusahaan dan investasi, seperti:
- Pendirian/ pembentukan perusahaan;
- Legal Audit;
- Pembuatan & review perjanjian;
- Penyelesaian sengketa di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan dalam perusahaan atau investasi (wanprestasi, sengketa antar pemegang saham, aksi korporasi yang merugikan, permohonan RUPS, melakukan ADR);
- Memberikan masukan serta penyelesaikan sengketa jual beli saham;
- Memberikan masukan (advice) seputar hukum perusahan dan investasi di Indonesia.