Hukum positif di Indonesia pada UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 119 ditegaskan bahwa darah dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktik jual beli darah yang sesuai menimbulkan berbagai risiko karena baik bagi pemberi darah maupun penerima darah, karena tidak terjaminnya kualitas darah hingga berpotensi menularkan penyakit menular.
Pengaturan jerat hukum bagi pelaku jual beli darah yang diatur dalam Pasal 431 UU 17/2023, yaitu:
“Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 345 UU 1/2023 yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan alasan apa pun memperjualbelikan darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sejalan dengan Pasal 114 UU 17/2023 yang juga disebutkan terkait dengan pelayanan darah merupakan upaya kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial. Darah yang didonorkan dilakukan secara sukarela yang sehat, memenuhi kriteria, dan dilakukan dengan persetujuan pendonor yang kemudian darah hasil donor akan dilakukan pemeriksaan lab untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 298 PP 28/2024 (Peraturan Pelaksana UU Kesehatan) disebutkan jika dalam hal melakukan pelayanan darah yang dilakukan oleh unit pengelola darah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain penyelenggara pelayanan transfusi darah yang melaksanakan pelayanan darah tidak sesuai dengan standar pelayanan darah dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- peringatan tertulis;
- perintah pemusnahan darah atau komponen darah;
- penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id