Perbandingan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Dibawah ini dapat dilihat perbandingan hukuman dan aturan Pidana Penipuan dan Penggelapan yang ada di KUHP Lama dan KUHP Baru, yaitu sebagai berikut:
KUHP | UU No. 1/2023 (KUHP Baru) | |
Penipuan | Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun | Pasal 492 UU 1/2023 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta |
Penggelapan | Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu | Pasal 486 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta |
Hukuman Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan pasal pasal 378 dan 372 di KUHP Lama dan KHUP Baru, dapat diuraikan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan untuk penggelapan perumusan ancaman pidananya dialternatifkan dengan pidana denda sebesar Rp.900 ribu sesuai dengan perubahan nominal dalam Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu dikalikan 1.000. Lain halnya dengan KUHP, meskipun UU 1/2023 juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, perumusan ancaman pidana terhadap kedua tindak pidana tersebut juga dialternatifkan dengan pidana denda yaitu masing-masing paling banyak Rp500 juta bagi penipuan dan Rp200 juta bagi penggelapan.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan, termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan upaya penahanan selama masa pemeriksaan perkara sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id