Pertanyaan :
Apa sanksi dan berapa hukuman penjara untuk orang-orang yang menjadi pengedar narkoba atau narkotika ?
Jawab :
Hukum pidana Indonesia melalui pengaturan pada UU No. 35/2009 tentang Narkotika memberikan sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika, khususnya bagi para pengedar narkoba. Sanksi pidana bagi pengedar narkoba tidaklah sama tergantung pada tindakan yang dilakukan dan jenis narkotika yang diedarkan. Jenis narkotika dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yang meliputi:
- Narkotika golongan 1 (satu), yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika golongan 2 (dua), berkhasiat dalam pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika golongan 3 (tiga), yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sanksi Pidana Untuk Pengedar Narkotika
Ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pengedar narkoba diatur dalam Bab XV UU 35/2009 yang menggunakan sistem perumusan jenis pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Berikut merupakan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengedar narkoba:
1. Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika
- Pasal 111 : Narkotika golongan 1 (satu) bentuk tanaman dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon, dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 112 : Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 117 : Narkotika golongan 2 (dua) dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 122 : Narkotika golongan 3 (dua) dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan pidana denda minimal Rp400 juta dan maksimal Rp3 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 Sepuluh) tahun dan pidana denda maksimal ditamba
2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika
- Pasal 113 : Narkotika golongan 1 dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Jika beratnya dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon atau bukan tanaman melebihi 5 gram, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 118 : Narkotika golongan 2 dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 123 : Narkotika golongan 3 dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
3. Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika
- Pasal 114 : Narkotika golongan 1 dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Jika beratnya dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon atau bukan tanaman melebihi 5 gram, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓.
- Pasal 119 : Narkotika golongan 2 dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 124 : Narkotika golongan 3 dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓.
4. Tanpa Hak atau Melawan hukum Membawa, Mengirim, Mengangkut, atau Mentransito
- Pasal 115 : Narkotika golongan 1 dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika beratnya dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon atau bukan tanaman melebihi 5 gram, dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 120 : Narkotika golongan 2 dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 125 : Narkotika golongan 3 dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan pidana denda minimal Rp400 juta dan maksimal Rp3 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
5. Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain
- Pasal 116 : Narkotika golongan 1 dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Jika mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 121 : Narkotika golongan 2 dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
- Pasal 126 : Narkotika golongan 3 dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda minimal Rp600 juta dan maksimal Rp5 miliar. Jika mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, dipidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal ditambah ⅓ (sepertiga).
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar tindak pidana narkotika, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id