Permasalahan narkotika masih menjadi isu besar di Indonesia. Pemerintah telah memberlakukan regulasi yang sangat ketat dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satu bentuk sanksi tegas diberikan kepada para pengedar narkoba, yang dalam hukum pidana diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, berapa lama hukuman penjara bagi pengedar narkoba? Dan seperti apa sanksi pidana yang berlaku? Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukum, jenis-jenis narkotika, hingga rincian ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
Jenis Narkotika Berdasarkan Golongan
Undang-Undang Narkotika membagi narkotika ke dalam tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan manfaat medisnya:
- Narkotika Golongan I
- Memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.
- Tidak digunakan dalam terapi medis.
- Contoh: ganja, heroin, kokain, ekstasi.
- Narkotika Golongan II
- Digunakan dalam terapi medis sebagai pilihan terakhir.
- Masih memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
- Contoh: morfin, petidin.
- Narkotika Golongan III
- Digunakan secara luas dalam dunia medis.
- Potensi ketergantungan lebih rendah.
- Contoh: kodein.
Hukuman Penjara Pengedar Narkoba: Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009
1. Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, atau Menyediakan Narkotika
Pasal 111 (Golongan I – bentuk tanaman):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Jika berat melebihi 1 kg atau 5 batang pohon:
penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun + denda maksimal ditambah 1/3.
Pasal 112 (Golongan I – bukan tanaman):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Berat melebihi 5 gram:
penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun + denda tambahan.
Pasal 117 (Golongan II):
- Penjara 3–10 tahun, denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
- Berat > 5 gram: penjara 5–15 tahun + denda tambahan.
Pasal 122 (Golongan III):
- Penjara 2–7 tahun, denda Rp400 juta–Rp3 miliar.
- Berat > 5 gram: penjara 3–10 tahun + denda tambahan.
2. Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika
Pasal 113 (Golongan I):
- Penjara 5–15 tahun, denda Rp1–10 miliar.
- Berat > 1 kg tanaman atau 5 gram non-tanaman:
pidana mati, penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun + denda tambahan.
Pasal 118 (Golongan II):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Berat > 5 gram: ancaman pidana sama seperti Pasal 113.
Pasal 123 (Golongan III):
- Penjara 3–10 tahun, denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
- Berat > 5 gram: penjara 5–15 tahun + denda tambahan.
3. Menjual, Membeli, Menjadi Perantara, atau Menyerahkan Narkotika
Pasal 114 (Golongan I):
- Penjara 5–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp1–10 miliar.
- Berat > 1 kg tanaman atau 5 gram non-tanaman:
pidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun + denda tambahan.
Pasal 119 (Golongan II):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Berat > 5 gram: ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun.
Pasal 124 (Golongan III):
- Penjara 3–10 tahun, denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
- Berat > 5 gram: 5–15 tahun + denda tambahan.
4. Mengangkut, Mengirim, Membawa, atau Mentransito Narkotika
Pasal 115 (Golongan I):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Berat > 1 kg tanaman atau 5 gram non-tanaman:
seumur hidup atau 5–20 tahun + denda tambahan.
Pasal 120 (Golongan II):
- Penjara 3–10 tahun, denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
- Berat > 5 gram: ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 5–15 tahun + denda tambahan.
Pasal 125 (Golongan III):
- Penjara 2–7 tahun, denda Rp400 juta–Rp3 miliar.
- Berat > 5 gram: 3–10 tahun + denda tambahan.
5. Menggunakan atau Memberikan Narkotika kepada Orang Lain
Pasal 116 (Golongan I):
- Penjara 5–15 tahun, denda Rp1–10 miliar.
- Jika korban mati atau cacat permanen:
pidana mati, penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun + denda tambahan.
Pasal 121 (Golongan II):
- Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
- Jika akibatnya berat: sanksi sama seperti Pasal 116.
Pasal 126 (Golongan III):
- Penjara 3–10 tahun, denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
- Jika korban mati/cacat: 5–15 tahun + denda tambahan.
Kesimpulan: Hukuman Pengedar Narkoba Bisa Sampai Hukuman Mati
Hukuman bagi pengedar narkoba sangat berat dan tegas, tergantung pada:
- Jenis narkotika (golongan I, II, atau III)
- Tindakan yang dilakukan (memiliki, menjual, memproduksi, mengedarkan)
- Berat atau jumlah narkotika
- Akibat yang ditimbulkan (korban jiwa atau kerugian besar)
Pelaku bisa dijatuhi hukuman mulai dari 2 tahun penjara hingga pidana mati.
Mengapa Anda Perlu Pengacara dalam Kasus Narkotika?
Jika Anda atau keluarga terlibat atau menjadi korban dalam kasus narkotika, penting untuk berkonsultasi dengan pengacara pidana yang berpengalaman. Proses hukum narkotika sangat kompleks dan membutuhkan pendampingan sejak awal penyelidikan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses hukum.
📌 Hubungi Tim ILS Law Firm untuk konsultasi atau pendampingan hukum dalam kasus narkotika:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id