Apakah Anda merasa dirugikan karena seseorang tidak mengembalikan uang, barang, kendaraan, atau properti yang dipercayakan kepadanya? Jika ya, Anda kemungkinan menjadi korban penggelapan. Lantas, apa langkah hukum yang bisa ditempuh korban penggelapan?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian penggelapan, pasal hukum yang mengaturnya, contoh kasus, dan langkah-langkah konkret untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?
Penggelapan adalah perbuatan mengambil atau menguasai barang milik orang lain yang sebelumnya dikuasai secara sah atau sukarela, tetapi kemudian tidak dikembalikan atau disalahgunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.
Penggelapan sering kali terjadi dalam hubungan kepercayaan, seperti antara teman, rekan bisnis, sopir dengan pemilik kendaraan, karyawan dengan perusahaan, atau bahkan dalam hubungan keluarga.
Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
βBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.β
Jika penggelapan dilakukan dalam bentuk yang lebih berat atau dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kepercayaan khusus (misalnya karyawan), maka bisa dikenai Pasal 374 KUHP dan Pasal 376 KUHP, dengan hukuman yang lebih berat.
Contoh Kasus Penggelapan
Berikut beberapa contoh kasus penggelapan yang sering terjadi di masyarakat:
- Penggelapan Kendaraan: Mobil yang dipinjam teman, tapi tidak dikembalikan dan justru dijual ke pihak lain.
- Penggelapan Uang Perusahaan: Karyawan yang menyalahgunakan dana operasional atau kas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Penggelapan Sewa Properti: Penyewa yang menjual atau mengalihkan rumah/kos yang ia sewa tanpa izin pemilik.
- Penggelapan Barang Titipan: Seseorang menerima barang titipan (emas, surat berharga, dll) lalu menyatakan hilang atau menjual tanpa izin.
Perbedaan Penggelapan dan Penipuan
Perbedaan penggelapan dan penipuan, yaitu:
Aspek | Penggelapan | Penipuan |
---|---|---|
Barang dikuasai | Secara sah/izin | Tidak sah, didapat dengan kebohongan |
Cara melakukan | Disalahgunakan setelah dikuasai | Mengelabui sejak awal |
Dasar hukum | Pasal 372 KUHP | Pasal 378 KUHP |
Langkah Hukum Korban Penggelapan
Jika Anda menjadi korban penggelapan, berikut adalah langkah hukum yang bisa Anda lakukan:
1. Kumpulkan Bukti Awal
Pastikan Anda memiliki bukti pendukung, seperti:
- Surat perjanjian pinjam pakai
- Bukti transfer uang
- Chat, email, atau rekaman percakapan
- Saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa
2. Buat Laporan ke Kepolisian
Datanglah ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) dan buat laporan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sertakan:
- Identitas pelapor dan terlapor
- Kronologi kejadian
- Semua bukti pendukung
3. Proses Penyidikan
Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan:
- Klarifikasi dan pemeriksaan saksi
- Pemanggilan terlapor
- Penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka
4. Proses Pidana Berlanjut ke Pengadilan
Jika alat bukti cukup, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Apakah Korban Bisa Menempuh Gugatan Perdata?
Ya. Selain pidana, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Tergugat dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH).
Kesimpulan
Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang serius dan bisa merugikan korban secara materiil maupun psikologis. Jika Anda merasa menjadi korban penggelapan, segera ambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi dan menyiapkan bukti yang kuat. Jangan biarkan pelaku lolos dari tanggung jawab hukum.
Konsultasi Hukum Kasus Penggelapan
Jika anda menghadapi kasus penggelapan mulai dari kantor polisi hingga pengadilan, silahkan hubungan kantor kami konsultasi dengan tim pengacara ILS Law Firm:
π WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
π§ Email: info@ilslawfirm.co.id
π Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No.6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
π Konsultasi Online: Zoom, Google Meet atau WhatsApp.