Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam transaksi pembiayaan atau perbankan di Indonesia. Jaminan ini memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk tetap menguasai benda yang dijaminkan, sementara kreditur memperoleh hak jaminan atas benda tersebut. Artikel ini akan mengulas pengertian, unsur-unsur, serta subjek dan objek dari Jaminan Fidusia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia diatur dalam UU No, 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pada Pasal 1 ayat (2) UUJF, Jaminan Fidusia didefinisikan sebagai:
“Jaminan Fidusia hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Pengalihan hak kepemilikan atas benda dalam Jaminan Fidusia dilakukan melalui constitutum possessorium, yaitu pengalihan kepemilikan tanpa melepaskan penguasaan fisik atas benda tersebut. Dalam mekanisme ini, hak kepemilikan benda dialihkan dari debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian, tetapi yang berpindah hanya hak secara yuridis, bukan penguasaannya. Kreditur memiliki hak atas benda tersebut sebagai jaminan utang, sementara debitur tetap dapat menguasai benda jaminan untuk kepentingan dan/atau atas nama kreditur.
Meskipun barang yang dijaminkan tetap berada di tangan debitur, hak kepemilikan atas barang tersebut beralih kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang berdasarkan perjanjian pokok kepada kreditur.
Adapun utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:
- Utang yang telah ada;
- Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan
- Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Unsur-Unsur Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia memiliki beberapa unsur, yaitu:
- Pengalihan Hak Kepemilikan – Di mana kreditur memperoleh hak kepemilikan benda yang dijaminkan sebagai jaminan pelunasan utang.
- Kepercayaan – Kreditur memberikan kepercayaan kepada debitur untuk tetap menguasai benda yang dijaminkan sebagai pelunasan utang selama utang belum jatuh tempo.
- Memberikan Hak Preferen kepada Kreditur – Kreditur memiliki hak preferen (hak didahulukan) untuk mengambil pelunasan utang dari hasil eksekusi benda yang dijaminkan.
- Bersifat Accesoir – Jaminan Fidusia mengikuti perjanjian pokok (utang-piutang) yang menjadi dasar pembentukannya.
Subjek dan Objek Jaminan Fidusia
Subjek dalam Jaminan Fidusia adalah pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia bisa berupa individu atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Artinya, pemberi fidusia tidak selalu debitur itu sendiri, tetapi bisa pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin dengan menyerahkan benda miliknya sebagai jaminan. Yang terpenting, pemberi fidusia harus memiliki hak kepemilikan atas benda tersebut pada saat Jaminan Fidusia diberikan. Demikian pula penerima fidusianya, bisa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pelunasannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Sementara itu, objek Jaminan Fidusia mencakup benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, antara lain:
- Benda Bergerak Berwujud: Seperti kendaraan bermotor, mesin, peralatan, benda dalam persediaan (inventory), dan barang dagangan.
- Benda Bergerak Tidak Berwujud: Seperti piutang, saham, sertifikat deposito, dan obligasi.
- Benda Tidak Bergerak yang Tidak Dapat Dibebani Hak Tanggungan: Seperti bangunan di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) dan/atau bangunan di atas tanah sewa atau tanah milik orang lain.
Kesimpulan
Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999, merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Dalam skema ini, hak kepemilikan benda dialihkan secara yuridis kepada kreditur, sementara debitur tetap menguasai benda tersebut secara fisik. Unsur utamanya meliputi pengalihan hak kepemilikan yang didasarkan pada kepercayaan, hak preferen bagi kreditur, serta sifat accesoir yang selalu mengikuti perjanjian pokok utang-piutang. Subjeknya terdiri dari pemberi fidusia (debitur atau pihak ketiga yang menjaminkan benda) dan penerima fidusia (kreditur), sedangkan objeknya mencakup benda bergerak dan benda tidak bergerak tertentu. Sebagai instrumen jaminan, fidusia memberikan fleksibilitas bagi debitur dalam penggunaan aset yang dijaminkan, sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan haknya.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id