Debitur Perkara Kepailitan
Debitur adalah pihak yang memiliki hutang dari kreditur yang dapat ditagih melalui mekanisme gugatan pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga. Debitur merupakan pihak Termohon (digugat)yang mana dapat berupa :
- Perorangan, atau
- Perusahaan (korporasi), Contoh : Perseroan Terbatas (PT) atau CV, Firma dan Badan Usaha lainnya.
Jasa Hukum Mewakili Debitur Perkara Kepalitan
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili debitur di perkara kepailitan di Pengadilan Niaga
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan debitur/ debotor perkara kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara mewakili debitur perkara kepailitan & PKPU, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa