ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Korporasi Sengketa Kontrak Bisnis

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa Kontrak Bisnis Korporasi

Sengketa kontrak bisnis korporasi atau perusahaan adalah sengketa yang timbul akibat perbuatan wanprestasi atau penafsiran keliru terhadap kontrak bisnis sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum hingga sampai gugatan pailit atau PKPU di Pengadilan dan gugatan pembatalan merek.

Jasa Hukum Mewakili Perusahaan Perkara Perdata

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus dan mengajukan gugatan, pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat sebagai korporasi dalam sengketa kontrak bisnis di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, seperti :

  1. Mewakili dan mendampingi klien pihak Penggugat mengajukan gugatan, atau
  2. Mewakili dan menampingi klien pihak Tergugat,

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakili korporasi atau perusahaan dalam perkara sengketa perkara kontrak bisnis mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mewakili korporasi atau perusahaan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.