Sengketa PHI
Sengketa yang terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) salah satu jenis upaya hukum yang dilakukan setelah upaya bipartit dan tripartit (dinas ketenagakerjaan) selesai dan tidak mencapai titik temu, sehingga pihak yang dirugikan mengajukan upaya hukum lainnya yaitu mengajukan tututan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jenis Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial
Sengketa terjadi antara karyawan (penerima kerja) dan perusahaan (pemberi kerja) dapat terdiri dari :
- Perselisihan Hak,
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pemutusan Kontrak,
- Perselisihan Kepentingan.
Jasa Hukum Mewakili Sengketa Kasus di PHI
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien di kasus sengketa perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak hingga perselisihan kepentingan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Klien kami dapat berupa :
- Mewakili Karyawan (pekerja) sebagai pihak menajukan tuntutan, dan
- Mewakili Perusahaan (pemberi kerja) sebagai pihak yang ditutut.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mewakili kasus di pengadlan hubungan industrial (PHI), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa