Turut Tergugat di Perkara PTUN
Turut Tergugat di perkara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah pihak yang dapat diberi kesempatan untuk masuk dalam perkara PTUN atau mengajukan permohonan untuk masuk dalam perkara PTUN sebagai akibat adanya gugatan PTUN yang diajukan pihak Penggugat yang berpotensi merugikan dirinya.
Jenis Sengketa di PTUN
Sengketa terjadi di PTUN umumnya terdiri dari sengketa :
- Pembatalan Sertifikat Tanah,
- Pembatalan Perizinan Usaha,
- Kepegawaian,
- Tender/ Pengadaan Barang dan Jasa,
- Pilkada,
- Pergantian Antar Waktu (PAW),
- Tindakan Administrasi Pemerintahan,
- Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum,
- Penghapusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
- dan lain-lain terkait keputusan TUN yang dianggap melanggar hukum atau AAUPB.
Jasa Hukum Pengajuan Gugatan di PTUN
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan pihak Turit Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai dari Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mewakili dan mendampingi pihak Turut Tergugat di PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa