Pelapor Kasus Pidana
Pelapor kasus pidana adalah subjek hukum seperti perorangan atau badan usaha (PT atau CV) atau badan hukum (yayasan) yang melaporkan orang lain melakukan tindak pidana sehingga merugikan dirinya ke kantor polisi
Jenis Kasus Pelaporan Pidana
Pelapor umumnya melaporkan kasus pidana di kantor polisi, seperti :
- Tindak pidana penipuan,
- Tindak pidana penggelapan,
- Tindak pidana penganiayaan,
- Tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE,
- Tindak pidana KDRT,
- Tindak pidana pencucian uang,
- Tindak pidana narkotika,
- Tindak pidana pemalsuan surat,
- Tindak pidana menyebarkan atau memakai data pribadi orang lain,
- Tindak pidana merek, hak cipta atau hak paten,
- tindak pidana lainnya baik umum atau khusus.
Jasa Hukum Pendampingan Pelapor
ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan hukum pihak Pelapor terkait adanya laporan dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor ke kantor polisi.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara pihak pelapor kasus pidana di kantor polisi mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan pihak pelapor di kasus pidana, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa