Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keadaan dimana pihak pemberi kerja melakukan pengakhirkan masa kerja terhadap karyawannya (pekerja) yang tidak sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati karena terdapat alasan tertentu dari pemberi kerja.
Hak Karyawan di PHK
Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan :
- Uang pesangon,
- Uang penghargaan masa kerja, dan
- Uang Penggantian Hak.
Jasa Pendampingan Kasus PHK
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien karyawan (pekerja) atau pihak perusahaan (pemberi kerja) dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses penyelesaian bipartit, tripartit (dinas ketenagakerjaan) hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dari Rp.20.000.000 dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara kasus pemutusan hubungan kerja, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa