ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Pendampingan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keadaan dimana pihak pemberi kerja melakukan pengakhirkan masa kerja terhadap karyawannya (pekerja) yang tidak sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati karena terdapat alasan tertentu dari pemberi kerja.

Hak Karyawan di PHK

Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan :

  1. Uang pesangon,
  2. Uang penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang Penggantian Hak.

Jasa Pendampingan Kasus PHK

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien karyawan (pekerja) atau pihak perusahaan (pemberi kerja) dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses penyelesaian bipartit, tripartit (dinas ketenagakerjaan) hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dari Rp.20.000.000 dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara kasus pemutusan hubungan kerja, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.