ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Pengajuan Gugatan di PTUN

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Gugatan di Pengadilan TUN

Gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh pihak Tergugat atau pejabat administrasi negara.

Tujuan pengajuan gugatan ke PTUN umumnya untuk membatalkan suatu keputusan TUN yang dikeluarkan pejabat administrasi negara atau menguji tindakan administrasi / kebijakan perjabat yang dikeluarkan karena kewenangannya apakah melanggar hukum atau tidak.

Jenis Sengketa di PTUN

Sengketa terjadi di PTUN umumnya terdiri dari :

  1. Pertahahan,
  2. Perizinan,
  3. Kepegawaian,
  4. Tender/ Pengadaan Barang dan Jasa,
  5. Pilkada,
  6. Pergantian Antar Waktu (PAW),
  7. Tindakan Administrasi Pemerintahan,
  8. Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum,
  9. Penghapusan Hak Kekayaan Intelektual,
  10. dan lain-lain terkait keputusan TUN yang dianggap melanggar hukum atau AAUPB.

Jasa Hukum Pengajuan Gugatan di PTUN

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili klien Penggugat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum mewakili dan pendampingan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai dari Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mengajukan gugatan ke PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.