ILS Law Firm

Jasa Hukum Permohonan RUPS di Pengadilan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Permohonan RUPS di Pengadilan

Permohonan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di pengadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas sendiri atau bersama-sama yang memiliki jumlah saham di perusahaan minimal 10 % (sepuluh persen) untuk meminta izin untuk penyelenggarakan RUPS sendiri ke Pengadilan Negeri sebagai akibat dari direksi atau komisaris tidak penyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan UU PT. (Vide: Pasal 80 ayat (1) UU PT).

Jasa Hukum Permohonan RUPS

ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan dan mewakli klien pemegang saham yang ingin mengajukan permohonan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melalui Pengadilan Negeri.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara pihak pemohon untuk permohonan RUPS di Pengadilan mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara kasus permohonan RUPS di Pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.