Permohonan RUPS di Pengadilan
Permohonan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di pengadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas sendiri atau bersama-sama yang memiliki jumlah saham di perusahaan minimal 10 % (sepuluh persen) untuk meminta izin untuk penyelenggarakan RUPS sendiri ke Pengadilan Negeri sebagai akibat dari direksi atau komisaris tidak penyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan UU PT. (Vide: Pasal 80 ayat (1) UU PT).
Jasa Hukum Permohonan RUPS
ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan dan mewakli klien pemegang saham yang ingin mengajukan permohonan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melalui Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara pihak pemohon untuk permohonan RUPS di Pengadilan mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara kasus permohonan RUPS di Pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id