ILS Law Firm

Jasa Pembuatan Kontrak PWKT & PKWTT

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Kontrak Kerja PKWT & PKWTT

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara pengusaha/ perusahaan dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja antara karyawan/ pekerja dengan pengusaha/ perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Jasa Pembuatan Kontrak PKWT & PKWTT

ILS Law Firm memberikan jasa pengacara untuk pembuatan kontrak kerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pembuatan kontrak kerja PKWT atau PKWTT dibuat oleh pengacara mulai dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pembuatan kontrak kerja PKWT & PKWTT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.