Memori & Kontra Memori PK
Memori Peninjauan Kembali (PK) adalah dokumen hukum yang dibuat untuk kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) yang berisi alasan-alasan hukum untuk menolak, menyanggah dan membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) adalah dokumen hukum yang dibuat untuk kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (PK) berisi alasan-alasan membantah memori peninjauan kembali dari Pemohon PK dan menyatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sudah benar menurut hukum.
Jenis Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali (PK) umumnya diajukan terhadap perkara atau kasus perdata umum dan khusus, yaitu:
- PK kasus perdata wanprestasi,
- PK kasus perbuatan melawan hukum (PMH),
- PK Sengketa Tanah,
- PK Sengketa Waris,
- PK kasus Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini,
- PK Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Seperti sengketa merek, paten atau Cipta,
- PK Gugatan Kepailitan & PKPU.
- PK Perkara Hubungan Industrial(PHI).
- PK perkara perdata lainnya.
Jasa Pengacara Pembuatan Memori & Kontra Memori PK
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara membantu membuat memori peninjauan kembali (PK) dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali atau membuat Kontra Memori Peninjauan Kembali dari pihak Termohon PK.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pengacara pembuatan memori peninjauan kembali (PK) atau kontra memori peninjauan kembali (PK) mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara pembuatan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id