Jasa Pendaftaran Merek

Tentang Kami

ILS Law Firm adalah kantor pengacara dan konsultan hukum yang memberikan jasa pendaftarkan merek usaha dagang dan jasa untuk perlindungan hak kekayaan intelektual

Mengapa Merek Usaha Harus Segera didaftarkan ?

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran merek mengandung asas “first to file” yaitu siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek, maka ialah pihak berhak terhadap merek tersebut.

3 Alasan Memilih Kami

Jasa Profesional

Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.

Harga Termurah

Harga jasa yang ditawarkan paling murah.

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.

Biaya Jasa Pendaftaran Merek

Rp.3.500.000,-

Rp.2.700.000,-

Jasa pendaftaran merek, termasuk :

Konsultasi Kelas Merek Gratis

Konsultasi terkait kelas merek agar dapat memilih kelas yang tepat untuk mendafarkan merek.

Bukti Permohonan Merek

Kami akan memberikan bukti permohonan merek jika merek sudah didaftarkan.

Sertifikat Merek

Sertifikat merek diberikan jika permohonan merek sudah selesai diperiksa dalam jangka waktu ditentukan dalam undang-undang.

Konsultasi Jika Bersengketa

Jika terdapat pihak lain mengajukan keberatan, maka dapat berkonsultasi seputar potensi pengajuan banding merek

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek ?

Jika ingin mendaftarkan merek, maka cukup menyiapkan :