Jasa Pendaftaran Merek
Tentang Kami
ILS Law Firm adalah kantor pengacara dan konsultan hukum yang memberikan jasa pendaftarkan merek usaha dagang dan jasa untuk perlindungan hak kekayaan intelektual
Mengapa Merek Usaha Harus Segera didaftarkan ?
Dalam UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran merek mengandung asas “first to file” yaitu siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek, maka ialah pihak berhak terhadap merek tersebut.
3 Alasan Memilih Kami
Jasa Profesional
Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.
Harga Termurah
Harga jasa yang ditawarkan paling murah.
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.
Biaya Jasa Pendaftaran Merek
Rp.3.500.000,-
Rp.2.700.000,-
Jasa pendaftaran merek, termasuk :
Konsultasi Kelas Merek Gratis
Konsultasi terkait kelas merek agar dapat memilih kelas yang tepat untuk mendafarkan merek.
Bukti Permohonan Merek
Kami akan memberikan bukti permohonan merek jika merek sudah didaftarkan.
Sertifikat Merek
Sertifikat merek diberikan jika permohonan merek sudah selesai diperiksa dalam jangka waktu ditentukan dalam undang-undang.
Konsultasi Jika Bersengketa
Jika terdapat pihak lain mengajukan keberatan, maka dapat berkonsultasi seputar potensi pengajuan banding merek
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek ?
- KTP Pemohon
- Logo & Nama Merek bentuk Png
- Scan tanda tangan Pemohon