ILS Law Firm 3

Jasa Pendampingan Hukum Terlapor Kasus Pidana

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Terlapor Kasus Pidana

Terlapor kasus pidana adalah subjek hukum perorangan yang dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan terkait duggan tindak pidana yang dituduh dilakukannya

Jenis Dugaan Kasus Pidana Terlapor

Terlapor pada kasus pidana umumnya dilaporkan dugaan tindak pidana, seperti :

  1. Tindak pidana penipuan,
  2. Tindak pidana penggelapan,
  3. Tindak pidana penganiayaan,
  4. Tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE,
  5. Tindak pidana KDRT,
  6. Tindak pidana pencucian uang,
  7. Tindak pidana narkotika,
  8. Tindak pidana pemalsuan surat,
  9. tindak pidana lainnya baik umum atau khusus.

Jasa Hukum Pendampingan Pihak Terlapor

ILS Law Firm memberikan jasa pendampingan hukum untuk pihak Terlapor terkait adanya laporan dugaan tindak pidana di kantor polisi atau di kejaksaan.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara untuk pihak terlapor kasus pidana di kantor polisi atau kejaksaan mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan pihak terlapor di kasus pidana, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru