jasa pengacara perdata

Jasa Pengacara Perdata

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pengacara perdata adalah pengacara yang khusus menangani perkara atau kasus perdata di Pengadilan Negeri yang meliputi kasus wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kasus perdata masuk dalam hukum privat, artinya kasus yang terjadi masuk dalam perkara pribadi yang menyangkut kepentingan beberapa pihak saja

Pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kasus perdata di pangadilan, yaitu :

  1. Orang pribadi melawan orang pribadi;
  2. Orang pribadi melawan perusahaan;
  3. Perusahaan melawan perusahaan;
  4. Orang pribadi melawan lembaga negara/ BUMN;
  5. Dll.

Apa saja Ruang Lingkup Kasus Perdata ?

Adapun beberapa ruang lingkup kasus perdata di Pengadilan Negeri, yaitu :

1. Kasus Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji

Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji atau perbuatan dimana seseorang tidak melakukan apa yang telah diperjanjian.

Kasus wanprestasi terjadi di pengadilan dikarenakan salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji / cidera janji.

Kasus wanprestasi banyak terjadi di pengadilan negeri yaitu berkaitan dengan hutang piutang. Artinya, seseorang mengajukan gugatan wanprestasi karena ingin menagih hutang yang belum dibayarkan atau kurang dibayarkan oleh pihak yang berhutang.

Adapun perbuatan diketegorikan sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji), yaitu:

  1. tidak melakukan pembayaran hutang sama sekali,
  2. hutang dibayar, namun tidak dilunasi semuanya,
  3. membayar hutang tetapi tidak tepat waktu.
  4. melaksakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian hutang piutang.

2. Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang perbuat oleh orang lain yang dinilai merugikan.

Dasar hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:

“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kasus Perdata Yang Banyak di Pengadilan ?

1. Kasus hutang piutang

Kasus hutang piutang masuk ketegori gugatan wanprestasi. Kasus hutang piutang ini merupakan kasus yang banyak digugat di pengadilan.

Tujuan mengajukan gugatan wanprestasi hutang piutang ini adalah agar uang yang telah dipinjamkan tersebut dapat kembali.

Adapun katergori wanprestasi dalam kasus hutang piutang, yaitu:

  1. Tidak melakukan pembayaran hutang sama sekali;
  2. Membayar hutang tapi telah jatuh tempo;
  3. Membayar hutang tapi tidak lunas/ tidak semuanya.

2. Kasus sengketa tanah

Kasus sengketa tanah masuk kategori gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kategori perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa tanah itu, seperti :

  1. Menguasai tanah milik orang lain yang bukan miliknya;
  2. Menguasai surat-surat tanah milik orang lain yang bukan miliknya;
  3. Terdapat sertifikat tanah yang tumpang tindih diatas tanah tersebut;
  4. Tidak dimasukkannya salah satu ahli waris dalam pembagian waris dengan objek tanah.

Perlukah Menggunakan Jasa Pengacara Perdata ?

Menggunakan pengacara dalam menangani kasus perdata di pengadilan adalah pilihan. Artinya, tidak ada kewajiban untuk klien menggunakan pengacara dalam mengajukan gugatan perdata di Pengadilan.

Namun dalam prakteknya, terdapat beberapa alasan sehingga banyak klien membutuhkan jasa pengacara perdata untuk mengurus kasusnya di pengadilan, seperti:

  1. Tidak memiliki waktu untuk yang banyak untuk mengurus sendiri ke pengadilan;
  2. Tidak mengetahui membuat surat gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
  3. Tidak mengerti/ memahami seluruh tahapan persidangan;
  4. Ingin lebih percaya diri ketika berargumentasi/ berdebat dengan lawan di pengadilan.

Biaya Pengacara Perdata

Tidak ada aturan khusus yang mengatur berapa harga / fee / biaya jasa pengacara perdata di pengadilan.

Biaya pengacara perdata umumnya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu fee lawyer, operasional fee dan success fee.

Namun, dalam Pasal 2 ayat (2) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan besaran honorarium atas jasa hukum untuk advokat/ pengacara ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penentuan feee / harga / biaya jasa pengacara perdata di pengadilan didasarkan pada kesepakatan antara calon klien dan pengacara /advokat-nya.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar perkara perdata dengan jasa pengacara perdata, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru