Pengacara Perdata di Jakarta
Tentang Kami
Ruang Lingkup Kasus Perdata
Kasus Wanprestasi
Kasus wanprestasi terjadi di pengadilan dikarenakan salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji / cidera janji.
Kasus wanprestasi banyak terjadi di pengadilan negeri yaitu berkaitan dengan hutang piutang. Artinya, seseorang mengajukan gugatan wanprestasi karena ingin menagih hutang yang belum dibayarkan atau kurang dibayarkan oleh pihak yang berhutang.
Perbuatan diketegorikan sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji), yaitu:
- Tidak melakukan pembayaran hutang sama sekali,
- Hutang dibayar, namun tidak dilunasi semuanya,
- Membayar hutang tetapi tidak tepat waktu.
- Mmelaksakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian hutang piutang.
Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Kasus gugatan perbuatan melawan hukum adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang perbuat oleh orang lain yang dinilai merugikan.
Dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
terdapat beberapa tujuan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu:
- Meminta ganti kerugian akibat ada tindakan melawan hukum,
- Membatalkan suatu perjanjian yang dianggap tidak sah menurut hukum,
- Menyatakan suatu perbuatan sah /legal menurut hukum,
- Memerintahkan untuk melakukan perbuatan atau peristiwa hukum.
Jenis Kasus Perdata di Pengadilan
Gugatan Wanprestasi (Hutang Piutang)
Tim Konsultan Hukum
3 Alasan Memilih Kami
Jasa Profesional
Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.
Harga Termurah
Harga jasa yang ditawarkan paling murah.
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.
Pilih Cara Konsultasi Hukum
“ Pilih cara konsultasi hukum yang nyaman dan baik untuk anda, karena kami menjamin menjaga data dan informasi pribadi setiap calon klien.”
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.