pengacara perusahaan

Jasa Pengacara Perusahaan

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa itu Pengacara Perusahaan ?

Pengacara perusahaan atau corporate lawyer adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh kantor pengacara yang khusus memiliki kemampuan di bidang hukum bisnis dan perusahaan/ korporasi.

Kantor pengacara perusahaan memiliki kewajiban mengetahui hukum bisnis dan perusahaan seperti :

  1. Hukum perusahaan dan korporasi;
  2. Hukum pembuatan kontrak dan perjanjian bisnis;
  3. Hukum tenaga kerja;
  4. Hukum perdagangan & industry;
  5. Hukum persaingan usaha;
  6. Hukum pengadaan barang & jasa;
  7. Hukum peyelesaian sengketa bisnis dan kontrak.

Jasa Pengacara Perusahaan

Jasa kantor pengacara perusahaan haruslah memilili 2 (dua) kemampuan, yaitu di bidang non litigasi dan litigasi yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Jasa Hukum di Bidang Non Litigasi

Jasa hukum dibidang non-litigasi yaitu pelayanan jasa yang diberikan oleh kantor pengacara yang tidak ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara perusahaan disini yaitu menyiapkan dokumen-dokumen legal atau advice (saran) hukum yang baik agar dapat meminimalisir sengketa/ konflik yang terjadi dalam sebuah perusahaan.

Adapun jasa hukum di bidang non litigasi, meliputi :

1.1. Perancangan, pembuatan & review kontrak/ perjanjian bisnis

Kontrak/ perjanjian dengan rekan bisnis adalah salah satu dokumen paling penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, kantor pengacara perusahaan memiliki kewajiban untuk benar-benar dapat merancang, membuat atau mereviw kontrak/ perjanjian dari sebuah perusahaan dengan mitra atau perusahaan dengan tenaga kerja / karyawannya.

1.2. Legal Audit (Legal Due Diligence)

Audit hukum (Legal Due Diligence) adalah pemeriksaan segi hukum/ uji tuntas terhadap dokumen-dokumen serta aspek hukum lainnya dari suatu perusahaan dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhuan hukum atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.3. Merger & Akusisi

Agar perusahaan dapat berjalan terus dan dapat berkembang, umumnya perusahaan melakukan beberapa strategi yaitu salah satunya melakukan marger atau akuisisi.

Tugas dari kantor pengacara perusahaan adalah dapat memastikan suatu perusahaan yang akan melakukan merger dan akusisi telah sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.4. Opini Hukum (Legal Opinion)

Legal Opinion (opini hukum) yaitu saran (advice) yang diberikan oleh kantor pengacara terhadap perusahaan untuk memberikan masukan dari aspek hukum terhadap keputusan-keputusan yang akan diambil seputar kebijakan bisnisnya.

2. Jasa hukum di bidang Litigasi

Jasa hukum dibidang non-litigasi yaitu pelayanan jasa yang diberikan oleh kantor pengacara yang ada hubungannya dengan sengketa pengadilan, sehingga tugas kantor pengacara yaitu mewakili dan/atau mendampingi perusahaan di setiap ada kejadian konflik/ sengketa perusahaan, seperti :

2.1. Jasa di Pengadilan  & Arbitrase

Kantor pengacara perusahaan bertugas mendampingin dan/atau mewakili perusahaan dalam sengketa/ konflik yang terjadi baik sebagai Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) atau sebagai Tergugat (pihak yang digugat).

Adapun beberapa jenis pengadilan yang dapat dibantu oleh pengacara perusahaan, seperti :

  1. Pengadilan Negeri, yaitu sengketa yang mencakup gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
  2. Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu sengketa yang terjadi antara pengusaha/ perusahaan dengan pekerja/ karyawan;
  3. Pengadilan Agama, yaitu sengketa di bidang ekonomi syari’ah;
  4. Pengadilan Niaga, yaitu sengketa dibidang kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang);
  5. Sengketa di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yaitu terkait persaingan usaha tidak sehat;
  6. Sengketa di Lembaga Perlindungan Konsumen, yaitu sengketa di bidang konsumen;
  7. Sengketa di Arbitrase, yaitu sengketa yang terjadi berdasarkan kesepakatan yang penyelesaiannya di lembaga arbitase.

2.2. Jasa di Penegak Hukum (Polisi & Kejaksaan)

Kantor pengacara perusahaan bertugas mendampingin dan/atau mewakili perusahaan sebagai pelapor dalam membuat laporan polisi terkait adanya tindak pidana atau  mendampingi perusahaan bila terdapat laporan polisi.

Biaya Pengacara Perusahaan & Sistem Pembayaran

Berapa biaya jasa pengacara perusahaan (corporate lawyer) ?

Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara perusahaan. Karena semuanya tergantung kesepakatan antara perusahaan (klien) dan pengacara tersebut.

Namum sistem pembayaran yang dilakukan perusahaan (klien) kepada pengacara umumnya 2 (dua) sistem, yaitu :

1. Retainer fee

Sistem retainer ini adalah sistem dimana perusahaan (klien) melakukan pembayaran dengan sistem per-bulan sesuai jangka waktu tertentu kepada kantor pengacara.

Contoh : perusahaan menyewa pengacara dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan total biaya Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). Jadi, perusahaan memiliki kewajiban membayar setiap bulan kepada kantor pengacara sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan lamanya sesuai jangka waktu kontrak.

Sistem retainer ini umumnya dilakukan untuk jasa hukum di bidang non-litigasi yang tidak ada hubungannya dengan pengadilan.

2. Non- Rerainer fee

Sistem non-retainer itu adalah sistem dimana perusahaan (klien) melakukan pembayaran terhadap pengacara dengan jumlah yang telah disepakati dan pembayaran dilakukan 2 (dua) atau 3 (tiga) kali tahap sesuai kesepakatan setelah pekerjaan selesai.

Contoh : perusahaan menyewa pengacara karena adanya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri tahun dengan total biaya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan estimasi pembayaran 4 (empat) kali hingga pengadilan memutus perkara tersebut. Jadi, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pembayaran terhadap perusahaan sebanyak 4 (empat) kali dengan total per-tahapan yaitu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sistem non-retainer ini umumnya dilakukan untuk jasa hukum di bidang litigasi yang hubungan dengan pengadilan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara perusahaan / coporate lawyer, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru