Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sertifikat yang mengesahkan keabsahan tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen publik, sehingga dokumen tersebut diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Dengan adanya apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana karena tidak memerlukan legalisasi tambahan dari Kementerian Luar Negeri atau kedutaan negara tujuan.
Mengapa Apostille Penting?
Jika Anda berencana untuk bekerja, studi, menikah, atau melakukan kegiatan hukum lainnya di luar negeri, dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah, atau akta nikah Anda perlu diakui secara hukum di negara tujuan. Apostille memastikan bahwa dokumen Anda diakui secara internasional tanpa perlu melalui proses legalisasi yang kompleks.
Proses Pengurusan Apostille di Indonesia
Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Apostille, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat apostille. Proses pengurusan apostille dapat dilakukan secara online melalui portal resmi: https://apostille.ahu.go.id.
Langkah-langkah Pengurusan Apostille:
- Registrasi Akun: Buat akun di portal apostille Kemenkumham.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang akan dilegalisasi beserta identitas diri.
- Verifikasi: Dokumen akan diverifikasi oleh pihak Kemenkumham dalam waktu 3-5 hari kerja.
- Pembayaran: Setelah verifikasi, lakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai ketentuan.
- Pencetakan Sertifikat: Sertifikat apostille dapat dicetak di Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.
Dokumen yang Dapat Diberikan Apostille
Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat diberikan apostille:
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Akta cerai
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen notaris
- Dokumen perdagangan
- Dokumen kependudukan lainnya.
Untuk daftar lengkap dokumen yang dapat diberikan apostille, Anda dapat merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022.
Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu Proses: 1–3 hari kerja (jika tidak ada kendala)
- Biaya Resmi: Sekitar Rp150.000 – Rp200.000 per dokumen, tergantung jenis dan kompleksitasnya.
Biaya diatas diluar biaya jasa pengurusan apostille dengan menggunakan pengacara/ advokat.
Keunggulan Jasa Pengacara Mengurus Apostille
Mengurus apostille secara mandiri bisa memakan waktu dan risiko penolakan cukup tinggi jika:
- Dokumen tidak lengkap
- Pejabat penandatangan tidak terdaftar di sistem AHU
- Ada kesalahan dalam input data
Dengan menggunakan jasa profesional seperti ILS Law Firm, Anda akan mendapatkan:
- Pemeriksaan awal kelengkapan dokumen
- Bantuan unggah dan input data AHU
- Pengecekan tanda tangan pejabat pengesah
- Pemantauan proses verifikasi hingga terbit
- Pengiriman hasil apostille (jika cetak fisik diminta)
Mengapa Pilih ILS Law Firm?
- Proses diusahan cepat dan akurat, tanpa bolak-balik
- Ditangani oleh tim hukum berpengalaman
- Konsultasi dokumen dan tujuan penggunaannya
- Layanan profesional untuk klien dalam dan luar negeri
Siapa yang Biasa Mengurus Apostille?
Layanan ini umumnya dibutuhkan oleh:
- Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri
- Mahasiswa yang akan kuliah di luar negeri
- Pekerja migran yang membutuhkan surat keimigrasian
- Perusahaan yang ingin mengakui dokumen hukum di negara mitra
- Pengacara atau notaris yang bertindak atas nama klien.
Kesimpulan
Pengurusan apostille dokumen resmi di Indonesia kini jauh lebih mudah dan cepat dengan sistem online Kemenkumham. Namun, untuk menghindari penolakan dan hambatan teknis, menggunakan jasa pengacara profesional adalah solusi terbaik.
ILS Law Firm hadir sebagai mitra hukum terpercaya untuk mengurus seluruh kebutuhan apostille dokumen resmi Anda, baik perorangan maupun korporasi.
Butuh Apostille untuk Dokumen Anda? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
📍 Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
🕒 Konsultasi Awal Gratis & Cepat Tanggap