“ Proses dan prosedur perubahan nama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga) serta Paspor wajib dilakukan melalui proses pengadilan negeri sebelum mengajukan permohonan berubahan nama ke Disdukcapil.”
Dalam prakteknya, proses perubahan nama tidaklah mudah karena harus melewati prosedur yang ketat menurut hukum.
Prosedur perubahan nama dilakukan cukup ketat dilakukan karena dikhawatirkan orang-orang yang melakukan perubahan nama itu memiliki catatan kriminal atau kejahatan.
Oleh karena itu, prosedur perubahan nama dilakukan berdasarakan prinsip kehati-hatian.
Dibawah ini kami akan menjelaskan 3 (tiga) tahapan prosedur perubahan nama sebagai berikut :
1. Prosedur di Pengadilan Negeri
Tahap pertama yang harus dilakukan dalam mengurus perubahan nama adalah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri nantinya yang akan memberi izin apakah membolehkan anda untuk merubah nama atau tidak.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :
” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Jadi, prosedur perubahan nama dilakukan di Pengadilan Negeri berdasarkan domisili pihak Pemohon.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan, yaitu :
- Surat permohonan berserta alasan perubahan nama;
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Kelahiran;
- Ijazah Terakhir;
- SKCK yang dikeluarkan pihak kepoisian;
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Jangka waktu proses pengadilan disekitar 4 sampai 5 minggu kerja.
2. Prosedur di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pasca proses peradilan selesai, maka tahap berikutnya adalah mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah tempat tinggal Pemohon sesuai KTP.
Ada 2 (dua) tugas utama yang harus dilakukan di Disdukcapil berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi Kependudukan, yaitu :
- Melaporkan pencatatan perubahan nama di Disdukcapil berdasarkan penetapan pengadilan yang sudah diterima;
- Mendapatkan dan menerima catatan pinggir di belakang akta lahir yang dimana tertulis nama anda secara hukum telah berubah.
Jika Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran berbeda kota dengan domisili KTP, maka akta kelahiran harus mendapatkan surat validasi dari disdukcapil penerbit akta kelahiran sebelum mendapatkan catatan pinggir perubahan nama dari disdukcapil.
Jangka waktu proses perubahan nama di disdukcapil di sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari.
3. Prosedur di Kantor Kelurahan
Proses di kantor kelurahan adalah untuk mengurus ganti nama di KTP dan mengambil KTP Baru dengan nama baru serta Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan nama baru.
Jasa Pengurusan Ganti Nama di KTP, KK dan Akta Lahir
ILS Law Firm merupakan kantor jasa pengacara yang dapat membantu anda dalam mengurus perubahan nama dokumen administratif negara seperti di KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran.
Jasa pengurusan perubahan nama meliputi :
- Membantu mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri;
- Mewakili perubahan nama di Pengadilan Negeri;
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan atas rekomendasi klien;
- Mewakili klien pengurusan perubahan nama di Disdukcapil untuk akta kelahiran;
- Mendampingi klien dalam pengurusan ganti nama di Kelurahan untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
______________
Apabila ingin konsultasi seputar jasa pengurusan ganti nama di ktp, akta lahir dan kartu keluarga, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id