Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Banding adalah salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah (pembanding) untuk melawan atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan ke Pengadilan Tinggi yang jangka waktu pengajuannya hanya 14 (empat belas) hari setelah putusalah pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir.
Jenis Perkara Upaya Hukum Banding
Upaya hukum banding dapat diajukan terhadap kasus atau perkara, yaitu:
- Gugatan perdata wanprestasi,
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
- Kasus Pidana,
- Gugatan Sengketa Tanah,
- Gugatan Sengketa Waris,
- Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini,
- Gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
- Gugatan PTUN,
- Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Seperti sengketa merek, paten atau Cipta,
- Gugatan Kepailitan & PKPU.
Jasa Pengacara Upaya Hukum Banding
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mendampingi dan mewakili klien Pembanding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi dan membantu pembuatan memori banding untuk pembanding.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara untuk upaya hukum banding mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara upaya hukum banding, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id