ILS Law Firm 3

Jasa Upaya Hukum Kasasi

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Upaya Hukum Kasasi

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah untuk melawan atau membatalkan putusan pengadilan tingkat Tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak Pemohon Kasasi yang jangka waktu pengajuannya hanya 14 (empat belas) hari setelah putusalah pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir.

Jenis Perkara Upaya Hukum Kasasi

Upaya hukum kasasi dapat diajukan terhadap kasus atau perkara, yaitu:

  1. Perkara perdata wanprestasi,
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
  3. Kasus Pidana,
  4. Sengketa Tanah,
  5. Sengketa Waris,
  6. Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini,
  7. Gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
  8. Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),
  9. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Seperti sengketa merek, paten atau Cipta,
  10. Gugatan Kepailitan & PKPU.

Jasa Pengacara Upaya Hukum Kasasi

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mendampingi dan mewakili klien Pemohon Kasasi mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan membantu pembuatan memori kasasi untuk Pemohon Kasasi.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara untuk upaya hukum kasasi mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara upaya hukum kasasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.