ILS Law Firm 3

Jasa Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Upaya Hukum PK

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah untuk melawan atau membatalkan putusan pengadilan yang telah in kracht (berkekuatan hukum tetap). Pihak yang mengajukan PK disebut Pemohon Peninjauan Kembali dan pihak yang digugat disebut Termohon Peninjauan Kembali.

Jenis Perkara Upaya Hukum PK

Upaya hukum kasus dapat diajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus atau perkara, yaitu:

  1. Perkara perdata wanprestasi,
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
  3. Kasus Pidana,
  4. Sengketa Tanah,
  5. Sengketa Waris,
  6. Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini,
  7. Gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
  8. Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),
  9. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Seperti sengketa merek, paten atau Cipta,
  10. Gugatan Kepailitan & PKPU.

Jasa Pengacara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mendampingi dan mewakili klien Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung dan membantu pembuatan memori Peninjauan Kembali untuk Pemohon PK.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK) mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara upaya hukum peninjauan kembali (PK), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.