Pertanyaan :
Bagaimana cara membuat jawaban gugatan wanprestasi dari pihak Tergugat ?
Jawab :
Ketika terjadi sengketa wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Bagi pihak Tergugat, langkah penting untuk menghadapi gugatan ini adalah dengan menyusun jawaban yang komprehensif, baik dari segi hukum maupun fakta. Jawaban atas gugatan wanprestasi adalah dokumen tertulis yang berisi tanggapan tergugat terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat. Dalam jawaban, tergugat dapat membantah atau bahkan membenarkan poin-poin tertentu, mengajukan pembelaan, serta mengajukan eksepsi dengan argumentasi hukum yang mendukung posisi tergugat. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat jawaban gugatan wanprestasi.
Pahami Isi Gugatan Wanpestasi dengan TelitiĀ
Sebelum menyusun jawaban, tergugat harus memahami isi gugatan yang diajukan penggugat. Telitilah poin-poin gugatan, klaim kerugian, serta dasar hukum yang digunakan penggugat. Pemahaman yang jelas atas gugatan memungkinkan tergugat untuk menanggapi setiap dalil gugatan dengan tepat.
Bentuk Jawaban Gugatan
Bentuk jawaban Tergugat terdiri dari 3 (dua) macam isinya yaitu eksepsi, jawaban pokok perkara hingga gugatan balik (gugatan rekonvensi) yaitu:
1. Eksepsi atau Bantahan Formil Gugatan
Eksepsi adalah bantahan atas gugatan yang tidak menyentuh pokok perkara. Eksepsi biasa digunakan untuk menegaskan ketidaksesuaian yang sifatnya prosedural-formil sehingga apabila eksepsi dikabulkan bisa mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa masuk lebih lanjut ke penyelesaian materi pokok perkara.
Secara normatif dan praktek yang berlaku, terdapat beberapa jenis eksepsi, yaitu:
- Eksepsi Prosesual: Bentuk eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil yang dapat menjadi dasar tidak diterimanya suatu gugatan. Yang termasuk dalam jenis eksepsi prosesual, yaitu:
- Eksepsi yang menyangkut kompetensi absolut: Terkait dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan objek sengketa yang diajukan.
- Eksepsi yang menyangkut kompetensi relatif: Terkait dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan yuridiksi/wilayah hukum dari tergugat atau objek sengketa.
- Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi: Bentuk eksepsi yang berkenaan dengan beberapa hal yaitu:
- Keabsahan surat kuasa khusus;
- Error in persona, yaitu ketidaktepatan orang yang menjadi penggugat atau yang digugat;
- Ne bis in idem, yaitu mengajukan jenis perkara sama yang telah memiliki putusan yang bekekuatan hukum tetap;
- Obscuur libel, yaitu kekaburan atau ketidakjelasan substansi pada gugatan.
- Eksepsi Hukum Materil: Bentuk eksepsi yang berkenaan dengan substansi atau isi materi suatu gugatan. Eksepsi ini terdiri dari beberapa hal, yaitu:
- Exception dilatoria (gugatan prematur), yaitu gugatan penggugat yang masih terlalu dini dilakukan dan belum dapat diterima karena adanya peristiwa hukum yang bersifat menangguhkan. Misalnya, utang yang dituntut belum jatuh tempo atau terdapat perjanjian penundaan pembayaran utang.
- Exception peremptoria, yaitu eksepsi yang bersifat menyingkirkan atau menghalangi dikabulkannya gugatan karena adanya perubahan hubungan hukum antara para pihak, misalnya kewajiban pemenuhan utang yang digugat telah dibayar dan dinyatakan selesai, atau gugatan yang diajukan telah lewat waktunya (kedaluwarsa).
2. Jawaban Terhadap Pokok Perkara
Pada bagian ini, tergugat menjawab setiap dalil yang diajukan oleh penggugat. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara dapat berupa pengakuan atau membenarkan isi gugatan baik sebagai maupun seluruhnya, atau jawaban tergugat yang berupa bantahan dengan maksud untuk menyangkal atau melumpuhkan kebenaran dari dalil-dalil gugatan. Penyangkalan yang terstruktur pada setiap klaim penggugat penting agar tergugat memiliki posisi kuat dalam persidangan. Untuk memperkuat argumentasi, rujukan pada bukti dan perjanjian yang terkait perlu disertakan.
3. Gugatan Rekonvensi atau Gugatan Balik
apabila anda ingin mengajukan tuntutan balik atau gugatan balik terhadap lawan, anda dapat menyertakan permintaan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dalam jawaban anda dengan menguraikan alasan-alasan mengajukan gugatan balik serta permintaan-permintaan dalam gugatan balik tersebut.
Menyusun jawaban gugatan wanprestasi membutuhkan ketelitian, pemahaman mendalam terhadap isi gugatan dan aturan hukum perdata serta strategi pembelaan yang tepat dan didukung bukti yang relevan, dapat meningkatkan peluang tergugat dalam memenangkan perkara.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pembuatan jawaban gugatan wanprestasi di pengadilan dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id