jenis kreditur

Jenis Kreditur dalam Perkara Kepailitan: Preferen, Konkuren, dan Separatis

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam perkara kepailitan, istilah seperti kreditur separatis, preferen, dan konkuren sering muncul dalam pembagian utang debitur. Namun, tidak semua orang memahami arti, perbedaan, dan hak masing-masing kreditur dalam proses pailit.

Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk memberikan penjelasan lengkap dan praktis mengenai:

  • Definisi masing-masing jenis kreditur
  • Hak dan posisi hukum mereka dalam pembagian harta pailit
  • Contoh kasus nyata
  • Strategi hukum untuk masing-masing pihak

Dasar Hukum

Jenis-jenis kreditur dalam perkara kepailitan diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kepailitan

Siapa Itu Kreditur?

Kreditur adalah pihak yang memiliki hak tagih terhadap debitur berdasarkan perjanjian, undang-undang, atau putusan pengadilan.

Dalam perkara pailit, kreditur dibagi menjadi tiga kelompok utama, masing-masing dengan hak dan prioritas berbeda terhadap harta debitur:

  1. Kreditur Separatis
  2. Kreditur Preferen
  3. Kreditur Konkuren

1. Kreditur Separatis

Pengertian:

Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas utangnya.

Contoh:

  • Bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah
  • Leasing dengan jaminan kendaraan

Dasar Hukum:

Pasal 55 UU Kepailitan:

Kreditur separatis berhak mengeksekusi jaminannya sendiri seolah-olah tidak ada kepailitan.

Hak Istimewa:

  • Bisa langsung menjual jaminan tanpa izin kurator
  • Tidak ikut dalam antrian kreditor lainnya atas barang jaminan tersebut
  • Namun, jika jaminan tidak mencukupi, sisanya jadi tagihan konkuren

Batasan:

Jika dalam 90 hari setelah putusan pailit tidak dijalankan, maka hak eksekusi menjadi tertunda dan tunduk pada proses kurator.


Kreditur Preferen

Pengertian:

Kreditur preferen adalah kreditur yang diberikan hak istimewa oleh undang-undang untuk didahulukan dalam pembayaran, tetapi tidak memiliki jaminan kebendaan.

Contoh:

  • Pegawai/karyawan atas gaji dan pesangon
  • Pemerintah atas tagihan pajak

Dasar Hukum:

  • Pasal 1139 KUHPerdata
  • Pasal 95 UU Ketenagakerjaan
  • Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013: memperkuat hak buruh atas utang yang belum dibayar

Hak:

  • Mendapat pelunasan sebelum kreditur konkuren
  • Tetapi tetap berada di bawah kreditur separatis atas objek jaminan

3. Kreditur Konkuren

Pengertian:

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan dan tidak mendapat keistimewaan dari hukum.

Contoh:

  • Supplier barang
  • Penyewa tempat usaha
  • Partner bisnis

Posisi:

  • Pelunasan dilakukan paling akhir, setelah separatis dan preferen
  • Biasanya hanya menerima sebagian kecil dari nilai piutangnya
  • Prosentase pelunasan tergantung dari sisa aset pailit

Tabel Perbandingan Kreditur

Jenis KrediturContohDasar HukumPosisi Pembayaran
SeparatisBank, leasingPasal 55 UU PailitTertinggi atas jaminan
PreferenKaryawan, pajakKUHPerdata, UU KetenagakerjaanDi bawah separatis
KonkurenSupplier, vendorUmumPaling akhir

Contoh Kasus Fiktif

PT Bangun Sejahtera dinyatakan pailit. Asetnya berupa:

  • Tanah dan bangunan (jaminan bank)
  • Kendaraan operasional
  • Piutang dari klien

Tagihan:

  • Bank Rp2 miliar (separatis)
  • Gaji 25 karyawan Rp400 juta (preferen)
  • Tagihan vendor Rp300 juta (konkuren)

Setelah lelang aset, hasil dibagikan sesuai urutan:

  1. Bank menerima pelunasan dari penjualan tanah
  2. Karyawan menerima pelunasan dari sisa aset
  3. Vendor hanya menerima 20% dari tagihannya karena dana terbatas

Strategi Hukum untuk Masing-Masing Kreditur

Untuk Kreditur Separatis:

  1. Segera eksekusi jaminan dalam waktu 90 hari
  2. Pantau proses kurator terhadap objek jaminan

Untuk Kreditur Preferen:

  1. Ajukan tagihan lengkap dengan bukti upah/pesangon
  2. Ikuti rapat verifikasi kurator
  3. Konsultasikan jika nilai yang dibayar tidak sesuai

Untuk Kreditur Konkuren:

  1. Ajukan tagihan sejak awal
  2. Ikut serta dalam rapat kreditor
  3. Evaluasi kemungkinan gugatan terhadap debitur jika ada perbuatan curang

Layanan Hukum ILS Law Firm

ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam:

  • Mewakili kreditur dalam proses verifikasi dan pembagian utang
  • Mendampingi rapat kreditor
  • Mengajukan keberatan atas tagihan atau tindakan kurator
  • Litigasi untuk menagih piutang melalui jalur hukum

Estimasi Biaya Layanan

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi awal krediturGratis
Penyusunan dan pengajuan tagihanHarga Negosiasi
Pendampingan rapat kreditorMulai dari Rp5 juta
Gugatan terhadap kurator/debiturDisesuaikan kompleksitas

Konsultasi Sekarang

Ingin mengetahui bagaimana posisi Anda sebagai kreditur dalam perkara pailit?

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Spesialis Sengketa Kepailitan dan Hak Kreditur di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.