Dalam perkara kepailitan, istilah seperti kreditur separatis, preferen, dan konkuren sering muncul dalam pembagian utang debitur. Namun, tidak semua orang memahami arti, perbedaan, dan hak masing-masing kreditur dalam proses pailit.
Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk memberikan penjelasan lengkap dan praktis mengenai:
- Definisi masing-masing jenis kreditur
- Hak dan posisi hukum mereka dalam pembagian harta pailit
- Contoh kasus nyata
- Strategi hukum untuk masing-masing pihak
Dasar Hukum
Jenis-jenis kreditur dalam perkara kepailitan diatur dalam:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kepailitan
Siapa Itu Kreditur?
Kreditur adalah pihak yang memiliki hak tagih terhadap debitur berdasarkan perjanjian, undang-undang, atau putusan pengadilan.
Dalam perkara pailit, kreditur dibagi menjadi tiga kelompok utama, masing-masing dengan hak dan prioritas berbeda terhadap harta debitur:
- Kreditur Separatis
- Kreditur Preferen
- Kreditur Konkuren
1. Kreditur Separatis
Pengertian:
Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas utangnya.
Contoh:
- Bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah
- Leasing dengan jaminan kendaraan
Dasar Hukum:
Pasal 55 UU Kepailitan:
Kreditur separatis berhak mengeksekusi jaminannya sendiri seolah-olah tidak ada kepailitan.
Hak Istimewa:
- Bisa langsung menjual jaminan tanpa izin kurator
- Tidak ikut dalam antrian kreditor lainnya atas barang jaminan tersebut
- Namun, jika jaminan tidak mencukupi, sisanya jadi tagihan konkuren
Batasan:
Jika dalam 90 hari setelah putusan pailit tidak dijalankan, maka hak eksekusi menjadi tertunda dan tunduk pada proses kurator.
Kreditur Preferen
Pengertian:
Kreditur preferen adalah kreditur yang diberikan hak istimewa oleh undang-undang untuk didahulukan dalam pembayaran, tetapi tidak memiliki jaminan kebendaan.
Contoh:
- Pegawai/karyawan atas gaji dan pesangon
- Pemerintah atas tagihan pajak
Dasar Hukum:
- Pasal 1139 KUHPerdata
- Pasal 95 UU Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013: memperkuat hak buruh atas utang yang belum dibayar
Hak:
- Mendapat pelunasan sebelum kreditur konkuren
- Tetapi tetap berada di bawah kreditur separatis atas objek jaminan
3. Kreditur Konkuren
Pengertian:
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan dan tidak mendapat keistimewaan dari hukum.
Contoh:
- Supplier barang
- Penyewa tempat usaha
- Partner bisnis
Posisi:
- Pelunasan dilakukan paling akhir, setelah separatis dan preferen
- Biasanya hanya menerima sebagian kecil dari nilai piutangnya
- Prosentase pelunasan tergantung dari sisa aset pailit
Tabel Perbandingan Kreditur
Jenis Kreditur | Contoh | Dasar Hukum | Posisi Pembayaran |
---|---|---|---|
Separatis | Bank, leasing | Pasal 55 UU Pailit | Tertinggi atas jaminan |
Preferen | Karyawan, pajak | KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan | Di bawah separatis |
Konkuren | Supplier, vendor | Umum | Paling akhir |
Contoh Kasus Fiktif
PT Bangun Sejahtera dinyatakan pailit. Asetnya berupa:
- Tanah dan bangunan (jaminan bank)
- Kendaraan operasional
- Piutang dari klien
Tagihan:
- Bank Rp2 miliar (separatis)
- Gaji 25 karyawan Rp400 juta (preferen)
- Tagihan vendor Rp300 juta (konkuren)
Setelah lelang aset, hasil dibagikan sesuai urutan:
- Bank menerima pelunasan dari penjualan tanah
- Karyawan menerima pelunasan dari sisa aset
- Vendor hanya menerima 20% dari tagihannya karena dana terbatas
Strategi Hukum untuk Masing-Masing Kreditur
Untuk Kreditur Separatis:
- Segera eksekusi jaminan dalam waktu 90 hari
- Pantau proses kurator terhadap objek jaminan
Untuk Kreditur Preferen:
- Ajukan tagihan lengkap dengan bukti upah/pesangon
- Ikuti rapat verifikasi kurator
- Konsultasikan jika nilai yang dibayar tidak sesuai
Untuk Kreditur Konkuren:
- Ajukan tagihan sejak awal
- Ikut serta dalam rapat kreditor
- Evaluasi kemungkinan gugatan terhadap debitur jika ada perbuatan curang
Layanan Hukum ILS Law Firm
ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam:
- Mewakili kreditur dalam proses verifikasi dan pembagian utang
- Mendampingi rapat kreditor
- Mengajukan keberatan atas tagihan atau tindakan kurator
- Litigasi untuk menagih piutang melalui jalur hukum
Estimasi Biaya Layanan
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi awal kreditur | Gratis |
Penyusunan dan pengajuan tagihan | Harga Negosiasi |
Pendampingan rapat kreditor | Mulai dari Rp5 juta |
Gugatan terhadap kurator/debitur | Disesuaikan kompleksitas |
Konsultasi Sekarang
Ingin mengetahui bagaimana posisi Anda sebagai kreditur dalam perkara pailit?
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Spesialis Sengketa Kepailitan dan Hak Kreditur di Indonesia