jenis modal pt

Mengenal Jenis Modal PT: Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), pemahaman mengenai struktur permodalan sangat penting. Setiap PT wajib memiliki modal yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga istilah ini memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, terjadi perubahan penting terkait ketentuan permodalan PT, termasuk penghapusan batas minimum modal dasar untuk PT biasa.

Artikel ini akan membahas secara tuntas jenis modal PT dan aturan hukum terbaru yang mengatur struktur modal tersebut.


Apa Itu Modal PT?

Modal PT adalah sejumlah kekayaan atau kontribusi dalam bentuk uang atau barang yang disediakan oleh para pemegang saham untuk menjalankan operasional perusahaan. Dalam UU PT dan peraturan terbaru, dikenal tiga jenis modal:

  1. Modal Dasar
  2. Modal Ditempatkan
  3. Modal Disetor

1. Modal Dasar

Pengertian:

Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu perseroan sesuai yang tercantum dalam anggaran dasar.

Dasar Hukum:

Pasal 32 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

“Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja (perubahan Pasal 32 UU PT):

Menghapus ketentuan minimal modal dasar Rp50 juta untuk PT biasa.

Catatan Penting:

Saat ini, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali:

  • PT tertentu yang bergerak di sektor yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lain (seperti perbankan, asuransi).
  • PT dengan kriteria UMK atau koperasi yang bisa menggunakan ketentuan khusus sesuai PP No. 8 Tahun 2021.

2. Modal Ditempatkan

Pengertian:

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk dibeli oleh para pendiri atau pemegang saham.

Contoh:

Jika modal dasar PT sebesar Rp1 miliar, maka para pendiri bisa sepakat untuk menempatkan Rp400 juta terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

Pasal 33 ayat (1) UU PT:

“Pada waktu pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Namun, ketentuan ini diubah oleh UU Cipta Kerja, di mana persentase modal tidak lagi diatur secara kaku dan kembali pada kesepakatan para pendiri (kecuali untuk sektor tertentu).


3. Modal Disetor

Pengertian:

Modal disetor adalah bagian dari modal yang telah benar-benar dibayar oleh pemegang saham ke rekening perusahaan atau dalam bentuk aset lain.

Bentuk Setoran Modal:

  • Uang tunai
  • Aset berwujud (seperti tanah, bangunan)
  • Aset tidak berwujud (dalam kondisi tertentu)

Dasar Hukum:

Pasal 33 ayat (2) UU PT:

“Penyetoran modal dilakukan secara tunai kecuali disepakati lain dalam RUPS atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum secara Elektronik:

PT kini dapat menyetor modal tanpa batas minimal, dan pembuktian setor modal cukup melalui surat pernyataan penyetoran yang ditandatangani oleh para pemegang saham.


Apa Dampaknya Jika Modal Tidak Disetor?

  • Tidak memiliki hak suara dalam RUPS
  • Bisa digugat wanprestasi oleh pemegang saham lain
  • Tidak sah menguasai saham, karena belum disetor sesuai ketentuan
  • Potensi pembatalan transaksi jika dilakukan tanpa dasar legalitas modal yang benar

Contoh Penerapan

Studi Kasus:

PT XYZ didirikan dengan modal dasar Rp1 miliar. Para pendiri menyepakati untuk menempatkan Rp500 juta, dan dari jumlah itu, hanya Rp300 juta yang disetor.

Akibatnya:

  • Saham yang disetor menjadi dasar pembagian hak suara dan dividen.
  • Pemegang saham yang belum menyetor sebagian tidak diakui penuh dalam struktur kepemilikan.

Catatan Penting Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja

  1. Tidak ada lagi batas minimal modal dasar untuk PT biasa.
  2. Modal ditempatkan dan disetor ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
  3. Penyetoran tidak perlu dibuktikan dengan bukti transfer bank, cukup surat pernyataan.
  4. Pendaftaran dilakukan melalui AHU Online dan langsung terdaftar secara elektronik.

Tips Legal untuk Pendiri dan Pemegang Saham

  • Konsultasikan Anggaran Dasar dengan notaris.
  • Buat surat pernyataan penyetoran modal yang sah.
  • Gunakan jasa pengacara untuk memastikan tidak ada pelanggaran perdata.
  • Perbarui pencatatan saham di AHU dan internal perusahaan secara berkala.

ILS Law Firm Siap Membantu Anda

ILS Law Firm hadir untuk membantu Anda:

  • Menyusun dan meninjau Anggaran Dasar PT
  • Mendampingi proses pendirian PT secara sah dan efisien
  • Menyusun surat pernyataan penyetoran modal
  • Memberi advis hukum terkait saham, dividen, dan hak RUPS

Kontak ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.