jenis terder

Jenis-Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui berbagai jenis pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan langsung, lelang umum, hingga e-purchasing. Pelajari pengertian, mekanisme, dan dasar hukumnya di artikel ini.

Pengantar

Dalam dunia bisnis dan pemerintahan, pengadaan barang dan jasa merupakan proses krusial untuk memenuhi kebutuhan operasional, proyek, hingga pembangunan infrastruktur. Namun, tidak semua pengadaan dilakukan dengan cara yang sama. Terdapat berbagai jenis-jenis pengadaan barang dan jasa yang disesuaikan dengan nilai kontrak, karakter kebutuhan, hingga tingkat urgensi.

Bagi pelaku usaha, kontraktor, maupun pejabat pengadaan di instansi pemerintah, pemahaman tentang jenis pengadaan sangat penting agar proses berjalan sesuai hukum, efisien, dan transparan.

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Dalam konteks pemerintah, pengadaan ini diatur secara ketat melalui regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Berikut ini adalah beberapa regulasi penting terkait pengadaan barang dan jasa:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahannya)
  • Peraturan LKPP tentang pelaksanaan teknis pengadaan (misalnya Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021)
  • Peraturan Menteri/Lembaga terkait pelaksanaan anggaran
  • KUHPerdata dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (untuk sektor konstruksi)

Jenis-Jenis Pengadaan Berdasarkan Bentuknya

1. Pengadaan Barang

Pengadaan barang mencakup perolehan barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti:

  • Peralatan kantor
  • Komputer dan perangkat teknologi
  • Kendaraan operasional
  • Bahan material

Barang yang dibeli harus memenuhi spesifikasi teknis, harga yang wajar, serta melalui proses yang kompetitif.

2. Pengadaan Jasa Konstruksi

Melibatkan pembangunan, pemeliharaan, atau renovasi bangunan, jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Prosesnya melibatkan tahapan desain, perencanaan teknis, dan pelaksanaan proyek yang diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas.

3. Pengadaan Jasa Konsultansi

Jasa ini bersifat intelektual, seperti:

  • Konsultan perencana
  • Konsultan manajemen proyek
  • Konsultan hukum
  • Studi kelayakan atau analisis dampak lingkungan

Evaluasi penyedia jasa dilakukan lebih menekankan pada kualitas dan kompetensi teknis, bukan hanya harga.

4. Pengadaan Jasa Lainnya

Termasuk jasa non-konsultansi seperti:

  • Jasa keamanan dan kebersihan
  • Jasa penyelenggaraan acara
  • Jasa transportasi
  • Jasa katering

Jenis ini biasanya tidak membutuhkan keahlian intelektual khusus tetapi tetap harus mengikuti proses pengadaan yang sah.

Jenis Pengadaan Berdasarkan Nilai dan Metode

Pengadaan barang dan jasa juga dibedakan berdasarkan nilai kontrak dan metode pelaksanaannya. Berikut klasifikasinya:

1. Pengadaan Langsung

  • Berlaku untuk pengadaan dengan nilai kecil (misalnya di bawah Rp200 juta untuk barang/jasa lain).
  • Tanpa lelang terbuka.
  • Proses pemilihan penyedia cukup melalui permintaan penawaran dan negosiasi harga.
  • Cepat, efisien, dan tepat guna.

2. Penunjukan Langsung

  • Digunakan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, barang hanya tersedia dari satu penyedia, atau penyedia sebelumnya sudah menyelesaikan pekerjaan serupa.
  • Tidak melalui kompetisi terbuka.

3. Tender Cepat

  • Digunakan ketika spesifikasi dan harga pasar telah tersedia dan terstandarisasi.
  • Tidak ada evaluasi teknis karena sudah jelas.
  • Penawaran dilakukan secara elektronik.

4. Tender Umum (Lelang)

  • Untuk pengadaan dengan nilai besar dan kompleks.
  • Melibatkan pengumuman terbuka dan proses seleksi yang panjang.
  • Ada evaluasi teknis, administrasi, dan harga.

5. E-Purchasing

  • Sistem pembelian melalui katalog elektronik (e-katalog LKPP).
  • Efisien dan transparan.
  • Berlaku untuk barang/jasa yang sudah memiliki spesifikasi baku.

Jenis Pengadaan Berdasarkan Sumber Dana

  1. Pengadaan Pemerintah (APBN/APBD)
    Mengacu penuh pada Perpres dan peraturan LKPP. Harus tunduk pada prinsip good governance.
  2. Pengadaan Swasta
    Lebih fleksibel, tunduk pada perjanjian para pihak dan hukum perdata. Namun tetap harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  3. Pengadaan Hibah/Pinjaman Luar Negeri (PHLN)
    Mengikuti pedoman donor atau lembaga pemberi hibah, namun tetap diselaraskan dengan aturan nasional.

Proses Umum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Perencanaan pengadaan: Menentukan kebutuhan, spesifikasi, dan anggaran.
  2. Pemilihan penyedia: Menyesuaikan metode pengadaan (langsung, tender, dll).
  3. Kontrak pengadaan: Penandatanganan dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
  4. Pengawasan dan serah terima: Pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, dan evaluasi kinerja.

Tantangan dalam Proses Pengadaan

Beberapa kendala yang sering muncul:

  • Ketidaksesuaian spesifikasi
  • Penawaran harga tidak wajar
  • Pemalsuan dokumen
  • Keterlambatan pengiriman atau pelaksanaan
  • Potensi sengketa kontrak

Untuk itu, penting bagi pelaku usaha dan pejabat pengadaan memiliki pemahaman mendalam tentang jenis-jenis pengadaan dan prosedur hukum yang mengikat.

Peran Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan sengketa, baik secara perdata maupun pidana. Sengketa yang muncul bisa dibawa ke:

  • Mediasi internal
  • Arbitrase (jika diatur dalam kontrak)
  • Pengadilan Negeri (untuk sengketa perdata)
  • PTUN (untuk sengketa administratif pengadaan pemerintah)
  • Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (khusus pengadaan pemerintah)

Peran pengacara atau konsultan hukum pengadaan sangat penting untuk:

  • Memastikan kesesuaian prosedur hukum
  • Menghindari potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang
  • Menangani kontrak dan klausul hukum
  • Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa

Ingin Konsultasi Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa?

Hubungi ILS Law Firm untuk pendampingan hukum dalam proses pengadaan, penyusunan kontrak, hingga penyelesaian sengketa pengadaan secara profesional dan terpercaya.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.