Menurut laporan Human Right Council 2019, menghirup udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memastikan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Akan tetapi, hal tersebut masih belum dapat terpenuhi di negara Indonesia karena tidak ditemukan tempat yang sepenuhnya terbebas dari bau atau paparan asap rokok.
Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok
Oleh karena itu, sebagai langkah efektif pemerintah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024 disebutkan “Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.”
Lebih lanjut, peraturan kawasan tanpa rokok juga diatur di skala daerah dengan penerbitan Peraturan Daerah di berbagai daerah di Indonesia, seperti Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sebagainya.
Adapun menurut Pasal 443 PP 28/2024, tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, wajib disediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka, terpisah dari bagunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk.
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar kawasan tanpa rokok tercantum dalam Pasal 437 ayat (2) UU 17/2023 yaitu, “Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Kemudian, apabila pelanggar merupakan sebuah korporasi, maka pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menurut Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
- Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
- Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU 17/2023 berupa:
- pembayaran ganti rugi;
- pencabutan izin tertentu; dan/atau
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id