Pertanyaan : Berapa jumlah saham dari pemegang saham yang diperlukan untuk mengambil suatu keputusan sah di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?
Jawaban :
Pasal 87 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur berapa jumlah saham dari pemegang saham yang diperlukan untuk mengambil keputusan di dalam RUPS, yaitu:
- Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Dari penjelasan diatas, maka keputusan RUPS haruslah diambil keputusan didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Namun, jika musyawarah mufakat antara pemegang saham tidak tercapai dalam pengambilan keputusan RUPS, maka keputusan RUPS adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (seperdua) atau 50 % (lima puluh persen) bagian dari jumlah suara dari pemegang saham yang dikeluarkan, kecuali di UU atau AD PT ditentukan lebih besar jumlah saham untuk mengambil keputusan RUPS.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pengambilan keputusan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id