jumlah kuorum pelaksanaan rups

Jumlah Kuorum Saham Penyelenggaran RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Berapa jumlah kuorum saham yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setelah pemanggilan dilakukan Direksi ?

Jawaban :

Jumlah Kuorum Saham Penyelengaraan RUPS

Pasal 86 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan:

“ RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.”

Dari ketentuan diatas, maka penyelenggaraan RUPS hanya bisa dilakukan jika ½ (sepedua) atau 50 % (lima puluh persen) bagian dari jumlah saham dari pemegang saham hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

RUPS Kedua Jika Kuorum Saham Tidak Tercapai

Jika kuorum pemegang saham yang hadir pada RUPS tidak mencapai ½ (seperdua) atau 50% (lima puluh persen) bagian sebagaimana disebutkan pada Pasal 86 ayat (1), maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang dilakukan oleh Direksi.

Dalam surat Pemanggilan RUPS Kedua  wajib disebutkan bila RUPS pertama telah dilangsungkan dan hanya tidak mencapai kuorum yang hadir.

Pasal 84 ayat (4) UU PT menyebutkan :

“ RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.”

Dari ketentuan diatas, maka penyelenggaraan RUPS Kedua hanya bisa dilakukan jika 1/3 (sepertiga) atau 33,33 % (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) bagian dari jumlah saham dari pemegang saham hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

RUPS Ketiga Melalui Penetapan Kuorum RUPS di Pengadilan

Jika kuorum pemegang saham yang hadir pada RUPS Kedua tidak mencapai 1/3 (sepertiga) atau 33,33 % (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) bagian sebagaimana disebutkan Pasal 86 ayat (4), maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS Ketiga  setelah Pengadilan Negeri menetapkan kuorum RUPS Ketiga.

Pemanggilan RUPS ketiga wajib menyebutkan bila RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

Pasal 84 ayat (5) UU PT menyebutkan :

“ Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.”

Dari ketentuan diatas, maka penyelenggaraan RUPS Ketiga hanya bisa dilakukan jika Pengadilan Negeri telah menetapkan jumlah kuorum saham dari pemegang saham  yang perlu hadir untuk menyelenggarakan RUPS ketiga.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait jumlah kuorum saham penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru