Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum saham yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk merubah Anggaran Dasar (AD) Perusahaan ?
Jawaban :
Jumlah kuorum saham yang dibutuhkan Untuk merubah anggaran dasar melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yaitu perlu memperhatikan ketentuan Pasal 88 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT).
Dibawah ini kami akan menjelaskan jumlah kuorum saham untuk RUPS merubah Anggaran Dasar perseroan yaitu sebagai berikut:
RUPS Pertama
Pasal 81 ayat (1) UU PT menyebutkan:
“ RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”
Dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan yaitu RUPS untuk merubah anggaran dasar perusahaan dapat dilakukan jika :
- Jumah kuorum saham yang hadir wajib dari pemegang saham di penyelenggaraan RUPS paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian atau sekitar 66,66 % (enam puluh koma enam puluh enam persen) dari jumlah saham dengan hak suara;
- Pengambilan Keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian atau sekitar 66,66 % (enam puluh koma enam puluh enam persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan.
RUPS Kedua
Jika kuorum pada RUPS pertama tidak tercapai, maka dapat dilakukan RUPS Kedua.
Pasal 81 ayat (3) UU PT menyebutkan :
“ RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. “
Dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan yaitu RUPS Kedua untuk merubah anggaran dasar perusahaan dapat dilakukan jika :
- Jumah kuorum saham yang hadir wajib dari pemegang saham di penyelenggaraan RUPS paling sedikit 3/5 (dua pertiga) bagian atau sekitar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah saham dengan hak suara;
- Pengambilan Keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian atau sekitar 66,66 % (enam puluh koma enam puluh enam persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan.
RUPS Ketiga
Jika kuorum pada RUPS pertama dan RUPS kedua tidak tercapai terkait perubahan anggaran dasar, maka dapat dilakukan RUPS ketiga sepanjang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri sebagaimana diatur Pasal 84 ayat (1) UU PT.
Pasal 86 ayat (5) UU PT menyebutkan :
“ Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.”
Dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan RUPS ketiga dapat dilakukan sepanjang Pengadilan Negeri memberi izin dan telah menetapkan jumlah kuorum jumlah saham yang wajib hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS ketiga.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar jumlah kuorum saham RUPS perubahan Anggaran Dasar PT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id