penunjukan langsung

Jumlah Paket Pengadaan Dapat Penunjukan Langsung

Berapa jumlah paket pengadaan yang boleh menggunakan metode penunjukan langsung? Pelajari ketentuan lengkap, dasar hukum, dan batasannya sesuai aturan LKPP dan Perpres terbaru.

Jumlah Paket Pengadaan yang Dapat Penunjukan Langsung?

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat berbagai metode pemilihan penyedia, salah satunya adalah penunjukan langsung. Metode ini sering digunakan dalam kondisi tertentu untuk percepatan pengadaan. Namun, apakah ada batasan jumlah paket pengadaan yang dapat menggunakan metode penunjukan langsung?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jumlah paket pengadaan yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, dasar hukum yang mengaturnya, jenis pengadaan yang dapat menggunakan metode ini, dan ketentuan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pengertian Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa di mana Pejabat Pengadaan langsung menunjuk satu penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanpa melalui proses tender atau seleksi.

Metode ini diperbolehkan secara terbatas, hanya pada kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penunjukan langsung bukanlah celah untuk menghindari lelang, tetapi bentuk efisiensi yang bersyarat.

Dasar Hukum Penunjukan Langsung

Beberapa regulasi yang mengatur penunjukan langsung dalam pengadaan pemerintah:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018
  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang telah diubah No.4 Tahun 2024

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penunjukan langsung bukan metode utama, melainkan hanya dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan pada kondisi berikut:

  1. Keadaan darurat, seperti bencana alam, wabah, atau keadaan genting lainnya.
  2. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia, seperti pemegang hak paten, pemilik hak eksklusif, atau penyedia tunggal.
  3. Kelanjutan pekerjaan dari penyedia sebelumnya, dengan syarat penyedia berkinerja baik dan tidak ada penyedia lain yang mampu.
  4. Pengadaan barang/jasa bersifat rahasia, sesuai penetapan instansi pemerintah.
  5. Pengadaan barang/jasa bernilai kecil, di bawah batas tertentu yang ditetapkan dalam Perpres.

Batasan Nilai Pengadaan Penunjukan Langsung

Menurut Lampiran Perpres No. 12 Tahun 2021, berikut batasan nilai maksimal pengadaan untuk penunjukan langsung:

  • Barang / Jasa Lainnya: ≤ Rp200.000.000,-
  • Jasa Konsultansi: ≤ Rp100.000.000,-
  • Pekerjaan Konstruksi: ≤ Rp200.000.000,-

Jika nilai pengadaan melebihi batas tersebut, maka metode penunjukan langsung tidak dapat digunakan, kecuali memenuhi kriteria khusus seperti keadaan darurat atau penyedia tunggal.

Jumlah Paket Pengadaan Penunjukan Langsung: Apakah Dibatasi?

Sesuai aturan LKPP, tidak ada batasan pasti terhadap jumlah paket pengadaan yang menggunakan metode penunjukan langsung selama nilai per paket tidak melampaui batas maksimal dan tidak terjadi pemecahan paket yang disengaja (split contract).

Namun, penting diperhatikan bahwa:

1. Larangan Pemecahan Paket (Split Contract)

Pejabat pengadaan dilarang memecah paket pekerjaan besar menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan agar pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Hal ini dianggap sebagai penyimpangan administrasi dan dapat berdampak hukum.

Dasar larangan ini diatur dalam:

  • Pasal 19 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018
  • Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021, yang menekankan integritas perencanaan pengadaan

2. Audit dan Pengawasan

Jumlah paket yang menggunakan penunjukan langsung tetap dapat dipantau dan diaudit oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), BPK, maupun KPK. Pengadaan dengan metode ini harus tetap transparan dan akuntabel.

Jika satu instansi melakukan puluhan hingga ratusan pengadaan penunjukan langsung dalam setahun tanpa justifikasi yang kuat, hal tersebut dapat menimbulkan temuan audit dan berpotensi pidana.

3. Justifikasi Teknis dan Administratif

Masing-masing penunjukan langsung harus didukung dokumen justifikasi yang sah, seperti:

  • Analisa teknis
  • Keterangan kondisi khusus
  • Penetapan keadaan darurat
  • Keputusan pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tanpa dokumen ini, penunjukan langsung bisa dinilai cacat hukum.

Contoh Pengaturan Internal

Beberapa instansi atau kementerian memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menetapkan batasan jumlah atau frekuensi pengadaan penunjukan langsung per tahun, sebagai bagian dari kebijakan tata kelola internal. Ini bukan kewajiban nasional, tetapi penguatan kebijakan institusional agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Risiko Hukum Jika Melanggar Batasan Penunjukan Langsung

Jika suatu instansi melakukan banyak pengadaan melalui penunjukan langsung tanpa dasar yang sah, risiko yang mungkin timbul antara lain:

  • Temuan pelanggaran administratif oleh inspektorat atau BPK
  • Sanksi disiplin terhadap PPK atau pejabat pengadaan
  • Gugatan hukum dari penyedia lain
  • Penyelidikan pidana korupsi, terutama jika nilai pengadaan besar atau terjadi kolusi

Prinsip Umum dalam Penunjukan Langsung

Meskipun diperbolehkan, penunjukan langsung harus tetap mematuhi prinsip pengadaan yang baik, yaitu:

  • Efisien dan efektif
  • Terbuka dan bersaing (kecuali pengecualian sah)
  • Transparan dan akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Menjaga integritas dan akhlak pengadaan

Setiap paket penunjukan langsung harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika pengadaan.

Kesimpulan

Jumlah paket pengadaan yang dapat menggunakan metode penunjukan langsung tidak dibatasi secara eksplisit dalam peraturan, tetapi tunduk pada batas nilai dan ketentuan yang ketat. Pemecahan paket untuk menghindari proses tender merupakan pelanggaran yang dapat berdampak serius secara hukum.

Oleh karena itu, instansi pemerintah dan pejabat pengadaan harus berhati-hati dalam menetapkan metode penunjukan langsung dan selalu melengkapi setiap proses dengan dokumen hukum yang memadai.


Ingin Konsultasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa ?

ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam proses hukum pengadaan, audit kepatuhan, serta penyusunan kontrak dan dokumen penunjukan langsung yang sah dan aman.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru