kapan keputusan direksi sah menurut hukum

Kapan Keputusan Direksi Sah Menurut Hukum ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Kapan keputusan direksi dianggap sah menurut hukum ? apakah terdapat ukuran suatu keputusan direksi sah, hal ini dikarenakan saya selaku direksi sudah mengambil keputusan untuk perusahaan dengan penuh itikad baik, namun mendapat kecaman dari pemegang saham karena katanya perusahaan dirugikan.

Jawaban :

Direksi adalah organ perseroan atau jabatan yang melakat tugas dan tanggungjawab untuk mengurus dan menjalankan perusahaan berdasarkan UU PT dan Anggaran Dasar.

Keputusan yang dibuat direksi terkadang membuat pemegang saham kecewa apabila perusahaan merasa dirugikan atau salah mengambil keputusan sehingga seolah-olah direksilah dianggap pihak yang bertanggungjawab terhadap keputusan perusahaan.

Pertanggungjawaban Direksi Bila Lalai atau Tidak Lalai

Dari segi aturan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi bila membuat kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai Pasal 97 ayat (3) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas :

“ Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Akan tetapi, bila direksi mampu membuktikan ia tidak bersalah atau tidak ada kelalaian dalam menjalankan perusahaan, maka direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT yang menyebutkan :

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kapan Keputusan Direksi Sah Menurut Hukum

Jika merujuk pada UU PT, maka tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengatur kapan tindakan direksi dianggap sah menurut hukum. Namun, kita dapat memberi beberapa ukuran kapan keputusan direksi/ direktur itu sah menurut hukum, yaitu :

1. Keputusan Diambil adalah Wewenang dan Tugas Direksi Serta Sudah Menjadi Keputusan Tepat

Pasal 92 ayat (2) UU PT menyebutkan : Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar

Direksi mengambil keputusan yang dipandang tepat didasarkan pada wewenang dan tugasnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan UU PT.

2. Keputusan Diambil Dengan Penuh Itikad Baik & Penuh Tanggung Jawab

Pasal 97 ayat (2) UU PT disebutkan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Jadi, jika keputusan direksi yang diambil harus dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab.

3. Keputusan Diambil Demi Kepentingan Perusahaan Serta Telah Sesuai Maksud & Tujuan Perusahaan

Pasal 97 ayat (2) UU PT disebutkan direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Jadi, keputusan direksi yang diambil demi kepentingan perusahaan serta telah sesuai maksud dan tujuan perusahaan.

4. Melihat Keputusan Perlu Keputusan RUPS atau Dewan Komisaris

Keputusan yang diambil direksi perlu melihat apakah keputusan itu memerlukan keputusan RUPS atau Dewan Komisaris.

Contoh, Pasal 102 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi meminta persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika ingin mengalihkan atau menjaminkan asset perusahaan.

Atau : Pasal 72 ayat (4) UU PT mewajibkan direksi untuk memperoleh keputusan dewan komisaris jika ingin melakukan pembagian deviden interim.

________

Apabila ingin konsultasi seputar kapan keputusan direksi sah menurut hukum, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru