kontrak sah menurut hukum

Kapan Kontrak Dikatakan Sah Menurut Hukum ?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kapan suatu kontrak / perjanjian dikatakan sah menurut hukum ? Suatu kontrak dikatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat sahnya suatu kontrak atau perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi sebuah kontrak atau perjanjian sehingga dapat dikatakan sah menurut hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. Kontrak dibuat dan disepakati berdasarkan kehendak kedua belah pihak

Pastikan kontrak / perjanjian yang dibuat telah  disepakati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Kesepakatan para pihak dalam mempuan kontrak/ perjanjian dapat tercermin dari pendandatangan surat kontrak / perjanjian.

Jika para pihak sudah melakukan tanda tangan, maka secara formil dapat dikatakan para pihak sudah menyepakati kontrak / perjanjian tersebut

2. Para Pihak yang menyepakati kontrak haruslah memiliki kecakapan menurut hukum

Kecakapan dalam membuat kontrak/ perjanjian merupakan syarat wajib. Artinya, apabila pihak yang menandatangani kontrak / perjanjian bukanlah orang yang cakap menurut hukum, maka tidak memiliki kualifikasi untuk membuat dan mendandatangani kontrak / perjanjian.

Kecakapan dalam hukum dapat diartikan orang-orang yang memiliki usia dewasa atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan sedang tidak dalam pengampuan (seperti cacat atau memiliki keadaan yang tidak waras).

3. Objek yang diperjanjikan harus jelas

Objek yang diperjanjian harus jelas ini artinya para pihak yang membuat perjanjian haruslah memuat objek yang pasti. Contohya, bila membuat perjanjian hutang piutang, maka di dalam isi perjanjian wajib disebutkan jumlah pinjaman dan mekanisme pengembalian pinjaman tersebut.

4. Kontrak yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum (causa yang halal)

Kontrak yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Apabila kontrak yang dibuat bertentangan dengan hukum, maka akan beresiko untuk dibatalkan.

Contoh kontrak yang bertentangan dengan hukum, seperti membuat kontrak/ perjanjian terkait perjudian atau berdagangan orang yang benar-benar tidak boleh.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembuatan kontrak/ perjanjian wajib memenuhi 4 (empat) syarat sahnya suatu kontrak / perjanjian, karena apabila dilanggar, maka berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui mekanisme pengadilan.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pengacara seputar pembuatan kontrak/ perjanjian atau sengketa wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru