Pelajari syarat sah perikatan jual beli menurut hukum Indonesia. Panduan lengkap syarat, dasar hukum, dan implikasi hukum perjanjian jual beli. Konsultasikan dengan ILS Law Firm
Pengantar: Pentingnya Keabsahan Perikatan Jual Beli
Dalam dunia hukum perdata, perikatan jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang paling umum terjadi. Namun, tidak semua perikatan jual beli dianggap sah di mata hukum. Keabsahan suatu perikatan jual beli bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Memahami syarat-syarat tersebut penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertahankan di hadapan hukum.
Definisi Perikatan Jual Beli
Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jual beli adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perikatan jual beli dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh hukum.
Syarat Sah Perikatan Jual Beli
Syarat sah perikatan jual beli diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan 4 (empat) syarat utama:
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan berarti adanya persetujuan antara para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Kesepakatan ini harus diberikan secara bebas tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Jika kesepakatan diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah, perjanjian dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan
Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum. Orang yang belum dewasa, berada di bawah pengampuan, atau dilarang oleh undang-undang tidak memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian yang sah.
3. Suatu Hal Tertentu
Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan tertentu. Dalam konteks jual beli, objek tersebut adalah barang yang diperjualbelikan, yang harus dapat ditentukan jenis, jumlah, dan sifat-sifatnya.
4. Suatu Sebab yang Halal
Sebab atau tujuan dari perjanjian harus sesuai dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian dengan sebab yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Akibat Hukum Jika Syarat Tidak Dipenuhi
Apabila salah satu syarat subjektif (kesepakatan atau kecakapan) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Jika salah satu syarat objektif (hal tertentu atau sebab yang halal) tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Asas Konsensualisme dalam Perikatan Jual Beli
Perikatan jual beli menganut asas konsensualisme, yang berarti bahwa perjanjian dianggap sah sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok, yaitu barang dan harga. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah mereka mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Pentingnya Dokumen Tertulis dalam Perikatan Jual Beli
Meskipun hukum tidak selalu mensyaratkan bentuk tertulis untuk keabsahan perjanjian, memiliki dokumen tertulis seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa. PPJB sering digunakan dalam transaksi jual beli properti sebagai langkah awal sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kesimpulan
Perikatan jual beli dianggap sah menurut hukum apabila memenuhi empat syarat utama: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Memahami dan memenuhi syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertahankan di hadapan hukum. Dalam praktiknya, disarankan untuk menuangkan perjanjian dalam bentuk tertulis dan, jika perlu, melibatkan notaris atau PPAT untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau meninjau perjanjian jual beli, atau menghadapi sengketa terkait perikatan jual beli, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum perdata dan siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan hukum Anda.
Hubungi ILS Law Firm:
- Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id