Kapan perjanjian dapat dinyatakan tidak menurut hukum ?
Jawab :
Suatu perjanjian dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum jika perjanjian mengandung unsur penipuan atau perjanjian telah melanggar dan tidak mengikuti Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sahnya suatu perjanjian.
Adapun syarat sahnya perjanjian menurut hukum yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
- Sepakat mengikatkan diri melakukan perjanjian;
- Cakap melakukan perbuatan hukum untuk melakukan perjanjian;
- Objek yang diperjanjikan ada dan jelas;
- Causa yang halal atau perjanjian tidak melanggar hukum.
Berdasarkan hal diatas, maka apabila suatu perjanjian yang dibuat para pihak melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian diatatas, maka perjanjian tidak sah menurut hukum.
Bagaimana cara suatu perjanjian / kontrak dinyatakan tidak sah menurut hukum ?
Jika syarat subjektif perjanjian nomor 1 dan 2 diatas yang dilanggar, seperti ditemukan bukti bila salah satu pihak tidak pernah bersepakat/ tidak pernah melakukan tanda tangan perjanjian atau para menandatangi perjanjian karena ada unsur paksaan, maka perjanjian itu dapat dibatalkan menurut hukum.
Dapat dibatalkan menurut hukum adalah pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk membatalkan perjanjian / kontrak tersebut.
Jika syarat objektif perjanjian nomor 3 dan 4 diatas yang dilanggar, seperti ditemukan bukti perjanjian yang dibuat melanggar hukum (contoh: perjanjian dengan objek perjudian), maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
Batal demi hukum artinya perjanjian yang dibuat dianggap tidak pernah ada karena tidak sah menurut hukum dan melanggar syarat objektif.
Namun dalam praktek, tidak menutup kemungkinan pihak yang merasa perjanjian batal demi hukum mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan juga.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pembuatan kontrak atau sengketa wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id