kapan perjanjian dikatakan berakhir

Kapan Surat Perjanjian Dikatakan Berakhir ?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kapan surat perjanjian / kontrak dapat dikatakan berakhir ? perjanjian  dapat dikatakan berakhir jika jangka waktu perjanjian berakhir atau para pihak menghendaki untuk mengakhiri perjanjian.

Dibawah ini, ILS Law Firm akan memberikan kapan perjanjian/ kontrak dapat berarkhir yang banyak terjadi secara umum, yaitu :

1. Prestasi Dalam Perjanjian Telah Dilaksanakan

Jika para pihak telah melaksanakan semua kewajiban dalam kontrak. Contohnya  pihak A berhutang kepada pihak B. Ternyata pihak B telah melunasi hutang ke A tepat waktu, maka dapat dianggap perjanjian hutang piutang telah selesai karena prestasi pembayaran hutang telah dilaksanakan.

2. Jangka Waktu Perjanjian Telah Berkahir

Jika dalam perjanjian ditentukan jangka waktu berakhirnya kontrak, maka apabila jangka waktu berakhir, maka perjanjian/ kontrak dianggap sudah berakhir.

Contoh : dalam perjanjian kerja pengusaha dan karyawan. Apabila dalam perjanjian/kontrak kerja ditetapkan jangka waktu hubungan kerja hanya sampai 3 (tiga) tahun, maka hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan berakhir setelah 3 (tiga) tahun tersebut.

3. Pihak yang membuat menghendaki mengakhiri perjanjian

Jika perjanjian telah ditandatangani oleh para pihak, maka para pihak juga dapat mengakhiri atau membatalkan perjanjian itu, sepanjang disepakati dan disetujui oleh pihak yang membuat perjanjian /kontrak serta tidak merugikan pihak ketiga.

Apabila ternyata salah satu pihak yang membuat dan menandatangani kontrak tidak sepakat terkait pengakhiran kontrak, maka pengakhirkan kontrak tersebut dianggap tidak sah.

Demikian juga bila pengakhiran perjanjian dilakukan merugikan pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan upaya hukum agar dapat menghalangi pengakhiran kontrak yang merugikan dia.

4. Pihak yang membuat perjanjian meninggal dunia

Perjanjian dapat berakhir bila salah satu pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian / kontrak meninggal dunia. Ha ini diatur dalam Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan persekutuan perdata berakhir apabila terjadi kematian terhadap sekutunya.

Namun dalam praktek, khusus untuk hutang piutang biasan

5. Perjanjian berakhir Karena dibatalkan Pengadilan

Perjanjian / kontrak dapat berakhir bila pengadilan memutus perjanjian itu batal atau batal demi hukum.

Umumnya perjanjian dibatalkan atau batal demi hukum melalui pengadilan dikarenakan perjanjian /kontrak yang dibuat melanggal syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

________

Apabila ingin konsultasi terkait perjanjian atau kontrak yang berkahir, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru