Pertanyaan :
Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ?
Jawaban :
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari tahu kapan uang pesangon dibayarkan kepada mereka ?
Uang pesangon adalah uang yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/ karyawannya sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Apabila mengacu pada Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan :
“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Kapan Uang Pesangon Cair / Dibayarkan ?
Tidak ada aturan yang mengatur terkait kepan pengusaha wajib membayar uang pesangon pasca melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di dalam peraturan perundang-undangan.
Namun tidak menutup kemungkinan di dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur terkait kapan uang pesangon cair/ dibayarkan oleh pengusaha. Artinya, hal tersebut dapat berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan karyawan.
Namun pemberian uang pesangon sebaiknya dilakukan pengusaha segera mungkin agar karyawan/ pekerja tidak dirugikan.
Apabila mengacu pada Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan selama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pengusaha melakukan PHK.
Dari ketentuan diatas, mama sebaiknya setelah pengusaha/perusahaan melakukan pemberitahuan adanya PHK, segera mungkin mempersiapkan biaya/dana untuk karyawannya di PHK.
Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Cair
Upaya hukum karyawan bila uang pesangon tidak cair atau tidak dikasih sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, seperti :
- Permohonan penyelesaian secara Bipartit. artinya karyawan dapat meminta secara lisan atau tertulis kepada perusahaan tersebut untuk dilakukan penyelesaian secara internel perusahaan agar hak-haknya dapat dipenuhi;
- Permohonan penyelesaian Mediasi atau Konsoliasi. artinya karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi atau konsoliasi ke instansi terkait bila upaya bipartit gagal.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). artinya karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila upaya bipartit, mediasi atau konsoliasi sudah dilakukan namun gagal.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar PKWTT dan Uang Pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id